Revisi PP 109 Dinilai tak Memenuhi Aspek Penyusunan Kebijakan
jpnn.com, JAKARTA - Akademisi dari Universitas Trisakti mendorong pemerintah untuk tidak melanjutkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (PP 109/2012), karena dinilai tidak efektif dilakukan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho mengatakan ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam melihat sebuah undang-undang dan dikatakan efektif.
Pertama, legal substance (substansi hukum) yang berkaitan dengan isi atau substansi.
Kedua, legal structure (struktur hukum) yang berkaitan dengan pelaku penegak yang menjalankan undang-undang tersebut.
Terakhir, legal culture (budaya hukum) atau pemahaman masyarakat terhadap peraturan.
“PP 109/2012 sudah baik dari sisi substansinya, namun implementasinya masih perlu ditingkatkan. Kalau hanya satu saja yang kurang tidak bisa langsung direvisi. Sesungguhnya pada struktur hukum masih ada permasalahan. Maka yang perlu dibenahi bukan substansinya, tapi struktur dan budayanya,” ujar Ali Ridho.
Dia menjelaskan pemerintah juga perlu membangun budaya hukum masyarakat terutama para petani agar dapat memahami PP 109/2012 ini.
“Kalau petani tidak tahu soal PP 109/2012, berarti tidak memenuhi budaya hukumnya,” ujar Ali Ridho.
Ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam melihat sebuah undang-undang dan dikatakan efektif.
- Pemerintah Baru Diminta Libatkan Pemangku Kepentingan dalam Merumuskan Regulasi
- Presiden Prabowo Diharapkan Bisa Melindungi Kedaulatan Ekonomi Pertembakauan Nasional
- Rejo Ekspansi di Pasar Global, Hadir di World Tobacco Asia 2024
- Khawatir Bisa Mematikan Industri Tembakau, Apindo Tegas Menolak RPMK
- APTI Anggap PP 28/2024 dan RPMK Membunuh Petani Tembakau
- Regulasi Tembakau Kembali Menuai Kekhawatiran Industri