Revisi PP 109 Dinilai Tambah Membebani Industri Hasil Tembakau

Revisi PP 109 Dinilai Tambah Membebani Industri Hasil Tembakau
Ilustrasi industri pengolahan hasil tembakau. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo menuturkan Industri Hasil Tembakau (IHT) mengalami tekanan yang luar biasa dari kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Situasi ini terlihat dari tekanan yang dihadapi industri akibat kenaikan cukai sebesar 23 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) yang cukai naik sebesar 35%, yang berakibat pada penurunan produksi.

“Kebijakan ini berdampak pada 5,8 juta orang yang terlibat langsung di IHT,” ujar Budidoyo dalam seminar virtual 'Menimbang Dampak Ekonomi Terkait Kebijakan Kenaikan Cukai Rokok 2021'.

Selain kenaikan cukai, kebijakan pemerintah lainnya seperti upaya pengendalian konsumsi tembakau akan menjadi tantangan yang serius di masa depan.

Seperti diketahui, selama dua tahun terakhir wacana revisi PP 109/2012 didorong oleh Kementerian Kesehatan untuk melegalkan perluasan gambar peringatan kesehatan dari 40% menjadi 90% dan pelarangan total promosi dan iklan di berbagai media termasuk tempat penjualan.

“Ada wacana eksesi FCTC, petani juga resah karena petani disuruh konversi ke tanaman lain, belum lagi revisi PP 109 Tahun 2012 yang akan membebani industri,” seru Budidoyo.

Menurut Budidoyo, IHT merupakan satu kesatuan dan bila ada kebijakan di hulu maka akan memberikan dampak di hilir, begitupun sebaliknya.

Budidoyo menganggap selama ini seolah-olah IHT terus dimintai kontribusinya tetapi juga ditekan. Sudah memberikan kontribusi besar namun tidak pernah mendapat apapun dari pemerintah.

Industri Hasil Tembakau (IHT) mengalami tekanan yang luar biasa dari kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News