Revisi PP 109 Tahun 2012 Batal, Pemberantasan Perokok Anak Makin Sulit

Revisi PP 109 Tahun 2012 Batal, Pemberantasan Perokok Anak Makin Sulit
Masyarakat Sipil Untuk Pengendalian Tembakau menilai pembatalan revisi Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012 membuat jalan pemberantasan perokok anak Indonesia makin terjal. Foto: Ricardo/JPNN.com

Masyarakat sipil juga menyoroti pemerintahan Jokowi-Amin yang terkesan hanya basi-basi dalam upaya pengendalian epidemik penggunaan produk tembakau, baik rokok konvensional maupun rokok elektronik di Indonesia.

Ifdhal menilai praktis tidak banyak gebrakan berarti dari pemerintahan Jokowi-Amin untuk menyelesaikan persoalan di atas.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan keputusan pemerintah yang tidak merevisi peraturan tersebut kian memperkuat persepsi publik bahwa pemerintahan Jokowi-Amin hanya berwacana dalam menurunkan prevalensi perokok anak di Indonesia.

“Jangan sekedar berkata-kata," tegasnya.

Menurutnya, salah satu target di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 adalah merevisi PP 109 Tahun 2012 agar lebih komprehensif dalam mengatur pengendalian zat adiktif rokok.

Kegagalan revisi aturan ini menyimpang dari target RPJMN pemerintahan Jokowi-Amin sendiri.

"Perlu diingat, negara khususnya pemerintah bertanggung jawab dalam memberikan hak kesehatan tertinggi bagi warga negaranya, khususnya bagi anak-anak kita,” ungkap Usman.

Kepala Divisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi KPAI, Dr. Jasra Putra juga merasa kecewa terkait pembatalan revisi PP 109 Tahun 2012.

Masyarakat Sipil Untuk Pengendalian Tembakau menilai pembatalan revisi Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012 membuat jalan pemberantasan perokok anak Indonesia makin terjal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News