Revisi PP 109/2012 Berpotensi Bikin Rokok Ilegal Menjamur

Dia menambahkan revisi PP 109/2012 pada akhirnya akan berdampak pada penerimaan negara secara langsung. Penerimaan cukai ke negara sepanjang 2020 mencapai Rp176,31 triliun. Penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok menyumbang Rp170 triliun.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginisiasi dilakukannya revisi PP 109/2012. Revisi peraturan ini ditujukan untuk menurunkan angka perokok anak di bawah 18 tahun menjadi 8,7% di tahun 2024.
Berbagai pihak meragukan perlunya revisi ini, mengingat aturan PP 109/2012 yang ada saat ini tidak dibarengi dengan adanya upaya penegakan di lapangan, dimana masih banyak ditemui anak-anak bebas memiliki akses terhadap rokok.
Sebelumnya Soeprapto Tan, Managing Director IPSOS di Indonesia mengungkapkan hasil riset bahwa 32% pedagang rokok tradisional atau warung sama sekali tidak tahu adanya peraturan larangan penjualan rokok kepada anak-anak, karena mereka tidak pernah mendapat sosialisasi pemerintah tentang aturan tersebut. (dil/jpnn)
Fathan Subchi, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI menilai revisi PP 109/2012 akan memarakkan penyebaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Redaktur & Reporter : Adil
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Tentang Bahaya Rokok Ilegal Lewat Beringharjo
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal