Revisi PP 109/2012 Dinilai Akan Memicu Maraknya Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Jakarta Trubus Rahadiansyah mengatakan dorongan larangan total iklan dan promosi rokok yang menjadi bagian revisi PP 109/2012 akan memukul semua lini industri hasil tembakau (IHT), termasuk para petani.
Menurut dia, petani tembakau selama ini menjadi korban dari polemik mengenai IHT di tingkat elit.
Padahal, aktivitas pertanian mereka sudah dilakukan secara turun-temurun.
Petani tembakau, kata Trubus, tidak dapat serta-merta beralih profesi ke pekerjaan lain,yang bukan keahliannya.
"Pokoknya dilarang tetapi solusi bagi petani tembakau dan buruh rokok tidak ada,” tegas Trubus, Selasa (27/4).
Selama ini, IHT merupakan salah satu sektor yang diatur dengan kebijakan yang sangat ketat. Beberapa di antaranya bahkan cenderung memukul.
Dia menilai, pemerintah akan berhitung sangat keras saat mewacanakan revisi PP 109/2012. Setidaknya ada beberapa alasan yang membuat revisi PP 109/2012 tidak relevan dilakukan.
Pertama, pemerintah sedang memiliki fokus yang lebih penting, yakni penanganan pandemi COVID-19 yang sampai saat ini belum berakhir.
Selama ini, industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor yang diatur dengan kebijakan yang sangat ketat. Beberapa di antaranya bahkan cenderung memukul.
- Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Melanggar UU HAKI
- Bea Cukai Hentikan 2 Mobil yang Bawa Rokok Ilegal, Sebegini Jumlahnya, Wow
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai
- INDEF: Dampak Kerugian Penyeragaman Rokok Bisa Tembus Rp 308 Triliun
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 86.520 Batang Rokok Ilegal di Banyumas, Begini Modus Pelaku
- Periksa Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Purwokerto Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini