Revisi PP 109/2012 Dinilai Hanya Akan Mematikan Industri Rokok legal
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Industri Rokok dan Rokok Elektrik Acep Jamaludin mengatakan rencana pemerintah merevisi peraturan pemerintah (PP) NO. 109/2012, tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, kembali mendapat penolakan dari berbagai kelompok masyarakat.
Pasalnya, jika pemerintah ingin merevisi, harusnya melakukan serangkaian kajian, termasuk akademis dan melibatkan sektor publik termasuk kalangan pelaku industri rokok itu sendiri.
Nyatanya, hingga saat ini belum pernah ada kajian akademis dan juga belum melibatkan berbagi kelompok yang ada di masyarakat termasuk kelompok masyarakat pelaku industri hasil tembakau.
“Proses revisi itu cukup panjang, tentunya ketika pemerintah akan melakukan proses revisi maka pemerintah akan mengkonsultasikan dengan berbagai pihak, untuk kemudian di drafting. Drafting itu harus ada naskah akademiknya terkait drafting revisi PP 109/12. Setelah itu lanjut dikonsultasikan untuk kemudian diambil keputusanm," ujar Acep.
Hal yang sama disampaikan ketua umum Koalisi Masyarakat Tembakau Indonesia, Bambang Elf. Menurut Bambang, Revisi PP 109/2012 tidak tepat dilakukan saat ini selain karena belum melakukan kajian akademis dan belum melibatkan sektor publik.
PP tersebut juga dikhawatirkan akan ikut menaikkan cukai rokok kembali, yang berimbas pada maraknya produk rokok ilegal.
“Merevisi PP 109/2012 hanya akan mematikan industri rokok yang legal sekaligus memakmurkan produk rokok ilegal. Mematikan industri rokok akan berdampak kepada pengurangan penyerapan tenaga kerja kita dan penerimaan pemerintah," tegas Bambang Elf.
Jamaludin menambahkan, PP hasil revisi tersebut akan memasukan dan menyamakan produk rokok elektronik atau sejenis Vape maupun rokok liqiuid, dengan rokok konvensional yang selama ini sudah dikenal masyarakat dunia.
PP tersebut juga dikhawatirkan akan ikut menaikkan cukai rokok kembali, yang berimbas pada maraknya produk rokok ilegal.
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai dan Pemkab Lumajang Ungkap Hasil Penindakan BKC Ilegal
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Pantoloan Musnahkan BMMN Eks Penindakan Kepabeanan, Ada 188 Botol MMEA Ilegal
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Kenaikan Harga Jual Eceran Dinilai Makin Suburkan Rokok Ilegal