Revisi PP 109/2012 Dinilai Hanya Akan Mematikan Industri Rokok legal
Rabu, 31 Agustus 2022 – 03:07 WIB
Sementara pihaknya sebagai produsen rokok elektronik atau elektrik justru diminta untuk menaikan pendapatan dari sektor cukai.
Padahal pihaknya telah memberikan solusi kepada pemerintah menjawab permasalahan bea cukai bagaimana caranya menghasilkan produk yang rendah resiko, tetapi bisa meningkatkan pendapatan negara.
“Rokok elektrik karya anak bangsa inilah solusi yang kami berikan atas permasalahan yang ada saat ini. Memberikan alternatif merokok yang lebih aman bagi masyarakat juga memberikan pemasukan bagi negara dan lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja Indonesia,” papar Bebey Daniel.(chi/jpnn)
PP tersebut juga dikhawatirkan akan ikut menaikkan cukai rokok kembali, yang berimbas pada maraknya produk rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai dan Pemkab Lumajang Ungkap Hasil Penindakan BKC Ilegal
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Pantoloan Musnahkan BMMN Eks Penindakan Kepabeanan, Ada 188 Botol MMEA Ilegal
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Kenaikan Harga Jual Eceran Dinilai Makin Suburkan Rokok Ilegal