Revisi PP 109/2012 Dinilai Tak Perlu Dilakukan

Revisi PP 109/2012 Dinilai Tak Perlu Dilakukan
Para pekerja di industri tembakau (Ilustrasi). Foto dok Bea Cukai

jpnn.com, JAWA TIMUR - Biro Administrasi Perekonomian Provinsi Jawa Timur Abdul Haris menilai revisi PP 109/2012 tidak perlu dilakukan.

Terlebih, sektor pertembakauan di Jawa Timur memiliki potensi yang besar dalam mendorong pertumbuhan IHT secara nasional dan merupakan salah satu sektor yang menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur.

Adapun luas lahan tembakau di Jawa Timur mencapai 51,8% dari total luas lahan tembakau nasional. Sementara pada aspek produksi, Jawa Timur menyumbang 49,4% terhadap produksi tembakau nasional.

Dari sisi tenaga kerja, lanjut Haris, IHT Jawa Timur menyerap sebanyak 387 ribu pekerja langsung petani tembakau.

Sementara jika ditotal dengan buruh tani, serapan tenaga kerja IHT Jawa Timur mencapai 891 ribu. Angka ini setara dengan 40% pekerja langsung yang diserap oleh IHT skala nasional.

“Dari sisi penerimaan negara, 2022 kita mencapai target Rp 218 triliun. Ini cukup sebagai legal standing position bahwa pemulihan ekonomi nasional di bidang pertembakauan memberikan sumbangsih yang positif bagi masyarakat luas,” paparnya.

Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur Iwan menjelaskan industri pengolahan tembakau merupakan salah satu sektor yang berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Jawa Timur.

Untuk itu, dia meminta agar pemerintah pusat melindungi IHT dari sejumlah kebijakan yang eksesif dan berpotensi mengganggu keberlangsungan industri termasuk revisi PP 109/2012.

Usulan revisi PP 109/2012 perlu dikaji ulang agar tidak hanya mempertimbangkan satu aspek saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News