Revisi PP 109/2012 Dinilai tak Tepat, Pemerintah Lebih Baik Fokus pada Pemberdayaan Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, dinilai tidak tepat.
Pakar Hukum Wawan Muslih menilai peraturan yang mengikat industri rokok saat ini sudah cukup banyak.
Mulai dari PP 109/2012 yang membatasi iklan dan promosi rokok, penerapan cukai yang tinggi, hingga Kawasan tanpa rokok (KTR) yang ditetapkan oleh berbagai pemerintah daerah.
Selain dibatasi, ketentuan iklan yang ada sekarang juga memuat bahaya dan peringatan rokok.
“Harus dilihat revisi PP 109/2012 saat ini urgent atau tidak. Menurut saya momentumnya tidak tepat. Lebih baik fokus pada pemberdayaan masyarakat,” kata Wawan.
Dia berpendapat yang lebih penting dilakukan saat ini adalah meningkatkan edukasi untuk kesadaran masyarakat.
Menurutnya tidak ada jaminan saat pelarangan total iklan dan promosi rokok dilakukan akan terjadi penurunan tingkat kematian atau pengurangan dampak yang ditimbulkan.
Alih-alih membawa solusi, revisi pengetatan peraturan ini dinilai malah akan mengguncang industri hasil tembakau (IHT) dan dapat menimbulkan pemutusan hubungan kerja.
Tidak ada jaminan saat pelarangan total iklan dan promosi rokok dilakukan akan terjadi penurunan tingkat kematian atau pengurangan dampak yang ditimbulkan.
- Pemerintah Diminta Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif
- Selandia Baru Menuju Negara Tanpa Rokok 2025, Indonesia Juga Bisa
- Metode THR Dinilai Mampu Menyelamatkan 4,6 Juta Nyawa di Indonesia dari Rokok
- Awal Tahun, Bea Cukai Madura Tindak 5 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter MMEA Ilegal
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal