Revisi PP 109/2012 Dinilai tak Tepat, Pemerintah Lebih Baik Fokus pada Pemberdayaan Masyarakat
Sabtu, 29 Mei 2021 – 22:54 WIB

Rokok (Ilustrasi). Foto: Humas Bea Cukai
Dalam perspektif hukum dan kebijakan kata Wawan, pemerintah sejatinya sudah cukup persuasif saat melakukan pembatasan iklan dan promosi rokok.
Langkah ini perlu diikuti dengan upaya-upaya edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar proses pengendalian konsumsi rokok bisa berjalan efektif.
Pada kesempatan berbeda melalui diskusi virtual, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan pihaknya akan mengawal regulasi PP 109 untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia.(chi/jpnn)
Tidak ada jaminan saat pelarangan total iklan dan promosi rokok dilakukan akan terjadi penurunan tingkat kematian atau pengurangan dampak yang ditimbulkan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Yogyakarta Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Pengolahan TIS Baru di Sleman
- Edukasi Penggunaan Produk Tembakau Alternatif Penting Dilakukan
- Bea Cukai Malang Ajak Satlinmas dan Masyarakat Gempur Rokok Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Eks Direktur WHO Sebut 3 Faktor Penghambat Turunnya Prevalensi Merokok di Indonesia
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo
- GAPPRI Sarankan Lebih Baik Kampanye Edukasi Dibanding Pembatasan Penjualan Rokok