Revisi PP 109/2012 Dinilai Tidak Memenuhi Prinsip Good Governance

Revisi PP 109/2012 Dinilai Tidak Memenuhi Prinsip Good Governance
Pekerja di pabrik rokok. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Revisi PP 109/2012 dinilai akan merugikan Industri Hasil Tembakau (IHT), petani tembakau sampai dengan pedagang rokok ritel.

Dosen sekaligus Ahli Kebijakan Publik Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) Riant Nugroho berpandangan untuk menyusun dan membentuk aturan tersebut harus dievaluasi secara mendalam.

“Kalau kebijakan belum ada evaluasinya kemudian mau diubah, itu adalah kejahatan. Pemerintah tidak bisa mengkhianati prinsip good governance, jadi harus ada evaluasi yang benar, baik dilihat dari kepentingan nasional, politik dan evaluasi kebijakan internasional,” ujar Riant dalam diskusi hukum Urgensi Revisi PP 109/2012.

Yang terpenting juga, kata Riant, dalam membuat kebijakan itu harus didasari besarnya kepentingan nasional atau national interset sebanyak 75%, kemudian global interest 23% dan setelah itu enemy interest 3%.

Oleh karena itu, pemerintah jangan sampai memperbesar ruang dominasi global.

“Kalau sampai memperbesar kepentingan global, ini namanya negara jajahan. Pembuatan kebijakan yang unggul itu ada tiga ciri: cerdas, bijaksana dan memberikan harapan. Jadi proses revisi (PP 109/2012) yang hari ini dikerjakan, lebih baik berhenti dulu, back to zero, kemudian baru digagas. Apakah kebijakan sudah ada mencapai hasil yang dikehendaki, atau kurang, atau justru melebihi,” papar Riant.

Pakar Hukum International sekaligus Guru Besar Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai, rencana revisi PP 109/2012 tidak mendesak.

Menurutnya, ada indikasi intervensi asing yang mengganggu kedaulatan negara lewat dorongan rencana revisi PP109/2012.

Rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau dan Kesehatan terus menuai polemik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News