Revisi PP 109/2012 Diyakini Tidak Efektif Menurunkan Konsumsi Perokok

Edy berpendapat, penegakan hukum dan sosialisasi PP 109/2012 lebih dibutuhkan dibandingkan dengan revisi. Sebagaimana temuan IPSOS, saat ini penegakan dan sosialisasi belum dilakukan secara optimal. Edy juga mengingatkan, semua sisi harus dipertimbangkan dalam membuat regulasi, karena aturan yang lebih ketat dari PP 109/2012 bisa mematikan IHT.
“Meski IHT dapat dikatakan merupakan industri yang agile dalam menghadapi berbagai kondisi, namun nyatanya kondisi mereka saat ini sangat terpengaruh oleh kenaikan cukai dan peraturan yang kian restriktif sehingga kondisinya sangat menurun. Di tengah kondisi yang tertekan, adanya revisi PP 109/2012 akan malah akan mendorong dan membuka peluang rokok ilegal, serta mengakibatkan iklim usaha yang buruk yang dampaknya ke berbagai aspek di rantai pasokan,” ucapnya.
Ia menyebut, IHT jangan sampai mengalami seperti yang terjadi pada industri rotan. Karena regulasi yang tidak berpihak, industri rotan terpuruk 10 tahun lalu dan sampai sekarang tidak kunjung bangkit. Ia khawatir, akan ada dampak sosial politik amat besar jika IHT juga ambruk. (ant/dil/jpnn)
Pemerintah Republik Indonesia tengah didorong untuk menunjukan keseriusannya dalam menurunkan prevalensi perokok anak
Redaktur & Reporter : Adil
- Misinformasi Tentang Bahaya Rokok Elektronik Terus Meningkat
- Ekspor Tembakau Iris ke Jepang, PT Taru Martani Dapat Fasilitas Ini dari Bea Cukai
- Begini Kata Ahli soal Keterkaitan Tembakau Alternatif dengan Peluang Berhenti Merokok
- Pendekatan THR Dinilai Strategi Efektif untuk Mengurangi Jumlah Perokok
- Metode THR Berpotensi Selamatkan 4,6 Juta Perokok di Indonesia
- Pemerintah Diminta Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif