Revisi PP 109/2012, Sudarto: Bukti Pemerintah Tidak Adil kepada IHT
jpnn.com, JAKARTA - Perluasan gambar peringatan bahaya merokok dari 40 persen menjadi 90 persen yang dicetuskan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkeu) dinilai hanya akan mematikan industri hasil tembakau.
Hal itu disampaikan Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Sudarto dalam diskusi Menilik Regulasi Industri Hasil Tembakau di Era Kenormalan Baru belum lama ini.
“Regulasi pemerintah terkait wacana revisi PP 109/2012, membuktikan pemerintah tidak memberikan keadilan kepada pelaku IHT. Pandemi seharusnya memberi peluang bukan memperberat,” kata Sudarto.
Dijelaskan Sudarto, kondisi IHT sebelum munculnya krisis kesehatan sudah berat, ditambah kebijakan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok tiap tahunnya.
Situasi ini yang kemudian mengakibatkan sejumlah pabrik rokok gulung tikar karena barangnya tidak terjual dan berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Kurun 2012-2018 tercatat 544 pabrik rokok tutup se-Indonesia karena kenaikan cukai. Jika satu pabrik memiliki 200 karyawan, maka enam tahun ini terdapat 108 ribu pekerja yang kehilangan mata pencaharian,” jelas Sudarto.
Terpisah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro di kesempatan yang berbeda juga menyoroti mengenai kebijakan pemerintah di tengah pandemi dan lebih memprioritaskan mengenai penyerapan tenaga kerja di daerah.
Terlebih, di Bojonegoro industri tembakau merupakan sumber perekonomian masyarakat karena menyerap banyak tenaga kerja.
Kondisi IHT sebelum munculnya krisis kesehatan sudah berat, ditambah kebijakan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok tiap tahunnya.
- Kenaikan Harga Jual Eceran Dinilai Makin Suburkan Rokok Ilegal
- Soal Rancangan Permenkes, APTI: Petani Bakal Kesulitan Menjual Tembakau
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai