Revisi PP 109/2012 tak Hanya Berlandaskan Aspek Kesehatan Saja
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat sekaligus Dosen dan Ahli Kebijakan Publik Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI), Riant Nugroho menilai dalam membuat kebijakan dan memutuskan rencana peraturan, pemerintah pasti mempertimbangkan berbagai aspek dengan bijak.
Termasuk dalam memutuskan dan melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Terkait dengan rencana revisi PP 109/2012 yang sedang menjadi polemik, menurut Riant, tentu pemerintah tidak bisa hanya mempertimbangkan aspek kesehatan saja, namun juga harus mempertimbangkan dampak terhadap perekonomian.
“Cek dulu akar permasalahannya, apa yang sebenarnya kita perjuangkan, bagaimana caranya, dan apa modal yang kita perlukan. Kita tidak boleh berada di kondisi tersesat,” kata Riant.
Yang terpenting, sebelum merevisi sebuah peraturan dalam hal ini PP 109/2012, pemerintah harus terlebih dahulu melaksanakan evaluasi yang mendalam.
Jika tidak, maka itu akan menjadi bentuk pelanggaran good governance. Selain itu, pemerintah berperan untuk membuat kebijakan optimum yang menyeimbangkan berbagai aspek.
“Untuk mencapai delta dalam sebuah peraturan ini harus ada hasil evaluasi yang benar dan baik, kepentingan nasional, politik, dan evaluasi kebijakan internasionalnya,” kata Riant.
Sejalan dengan itu, Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan, Fiskal, Pengendalian Aset, Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet, Trikawan Jati Iswono menyampaikan pemerintah sangat berhati-hati dalam membuat peraturan, khususnya berkenaan dengan revisi PP 109/2012.
Yang terpenting, sebelum merevisi sebuah peraturan dalam hal ini PP 109/2012, pemerintah harus terlebih dahulu melaksanakan evaluasi yang mendalam.
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Pakar Sebut Penyebab Kemandulan Bukan Galon Polikarbonat
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Lewat Operasi Gempur II 2024, Bea Cukai Ternate Tegas Berantas Rokok Tanpa Pita Cukai