Revisi PP 52 dan 53 Harus Ditunda

Tim Ahli Desk Cyberspace Kemenkopolhukam Marsma TNI Prakoso mengatakan, Indonesia masuk urutan keenam di dunia dalam hal pemakaian telekomunikasi seluler. Karenanya peraturan soal komunikasi yang merupakan alat strategis tidak boleh dilakukan main-main.
"Perlu diingat apabila negara dinyatakan darurat perang maka seluruh komunikasi dapat diambil alih oleh negara untuk kepentingan pertahanan," jelasnya di kesempatan itu.
Dia pun menyatakan RPP 52 dan 53 masih prematur. Menurut dia, ini juga tidak mencerminkan kedaulatan Indonesia di bidang telekomunikasi. "Ini sarat dengan kepentingan bisnis sehingga berpotensi abuse of power," tegasnya.
Kesimpulan FGD yang digelar Journalist of Law Jakarta ini akan disampaikan kepada Kemenkominfo sebagai bahan masukan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Rencana Revisi Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi, serta PP nomor 53 tahun 2000 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perkuat Eksistensi, T-System Indonesia Bidik Sektor Pemerintahan Hingga Kesehatan
- Mark Zuckerberg Mengaku TikTok Sebagai Ancaman Serius Bagi Bisnis Meta
- Vivo V50 Versi Murah Meluncur di Indonesia, Sebegini Harganya
- WhatsApp Rilis Fitur Baru Untuk Paket Stiker
- Lewat Layanan Internet Gratis untuk Pendidikan, Telkomsat Wujudkan Pemerataan Digital
- Netflix Menguji Coba Fitur Pencarian Baru Berbasis OpenAI, Masih Terbatas di iOS