Revisi PP 52 dan 53 Harus Ditunda
Tim Ahli Desk Cyberspace Kemenkopolhukam Marsma TNI Prakoso mengatakan, Indonesia masuk urutan keenam di dunia dalam hal pemakaian telekomunikasi seluler. Karenanya peraturan soal komunikasi yang merupakan alat strategis tidak boleh dilakukan main-main.
"Perlu diingat apabila negara dinyatakan darurat perang maka seluruh komunikasi dapat diambil alih oleh negara untuk kepentingan pertahanan," jelasnya di kesempatan itu.
Dia pun menyatakan RPP 52 dan 53 masih prematur. Menurut dia, ini juga tidak mencerminkan kedaulatan Indonesia di bidang telekomunikasi. "Ini sarat dengan kepentingan bisnis sehingga berpotensi abuse of power," tegasnya.
Kesimpulan FGD yang digelar Journalist of Law Jakarta ini akan disampaikan kepada Kemenkominfo sebagai bahan masukan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Rencana Revisi Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi, serta PP nomor 53 tahun 2000 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AI Merdeka Lintasarta Percepat Adopsi Kecerdasan Buatan di Indonesia
- Gebuk Judol, Upaya Bersama memberantas Judi Online di Era Digital 5.0
- Threads Merilis Fitur Baru Secara Global, Silakan Dicoba
- Kirim Banyak Foto dan Video di WhatsApp Jadi Lebih Praktis
- PT JIP & Disdik DKI Kerja Sama Pemanfaatan Gedung untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi
- Akustika Swara Indonesia dan BRIN Kembangkan Tabung Impedansi