Revisi PP Jangan Sampai Untungkan 3.662 Koruptor
Sebelumnya, KPK kembali mempertegas sikap menolak rencana revisi PP yang mengatur syarat remisi kepada narapidana korupsi, narkoba dan terorisme itu.
KPK berharap Kemenkumham mendengar masukan yang diberikan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud juga menolak revisi itu.
"Saya tetap pada posisi koruptor itu sangat jahat dan membahayakan betul dan menghancurkan bangsa kita. Saya tidak setuju untuk diubah untuk memberi keringanan," kata Mahfud di kantor KPK, Jumat (12/8).
Dalam PP yang ada sebelumnya diatur terpidana kejahatan luar biasa seperti korupsi, narkotika, terorisme harus bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Selain itu, juga telah membayar lunas denda serta uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
Namun, dalam naskah revisi yang ada, syarat narapidana harus bekerjasama dengan penegak hukum dihilangkan. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil berharap Presiden Joko Widodo tidak terburu-buru mengambil kebijakan terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut
- Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
- Kemendagri: Camat Dilatih Mengarahkan Perencanaan Desa
- Jumhur Sambut Gembira Presiden Prabowo Umumkan UMP Naik 6,5 Persen