Revisi PP Jangan Sampai Untungkan 3.662 Koruptor
Sebelumnya, KPK kembali mempertegas sikap menolak rencana revisi PP yang mengatur syarat remisi kepada narapidana korupsi, narkoba dan terorisme itu.
KPK berharap Kemenkumham mendengar masukan yang diberikan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud juga menolak revisi itu.
"Saya tetap pada posisi koruptor itu sangat jahat dan membahayakan betul dan menghancurkan bangsa kita. Saya tidak setuju untuk diubah untuk memberi keringanan," kata Mahfud di kantor KPK, Jumat (12/8).
Dalam PP yang ada sebelumnya diatur terpidana kejahatan luar biasa seperti korupsi, narkotika, terorisme harus bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Selain itu, juga telah membayar lunas denda serta uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
Namun, dalam naskah revisi yang ada, syarat narapidana harus bekerjasama dengan penegak hukum dihilangkan. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil berharap Presiden Joko Widodo tidak terburu-buru mengambil kebijakan terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin