Revisi PP Pemilikan Rumah Dicurigai Demi Kepentingan Asing

Revisi PP Pemilikan Rumah Dicurigai Demi Kepentingan Asing
Revisi PP Pemilikan Rumah Dicurigai Demi Kepentingan Asing
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR, Sigit Sosiantomo mengatakan rencana Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (UU PKP).

"Undang-undang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Rusun tidak mengamanatkan pembentukan RPP tentang kepemilikan properti. Lalu dasar hukum untuk mengganti PP No.41/1999 itu apa?", tanya Sigit Sosiotomo, menyikapi rencana Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) merevisi PP tersebut, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (21/2).

Dikatakannya, dari sisi kepentingan bangsa dan negara UU PKP sudah cukup baik. Kita khawatir revisi itu nantinya akan melegalkan kepemilikan asing atas properti di Indonesia. Selain UU PKP, UU Agraria hanya memberikan hak kepemilikan berupa hak pakai. "Jadi, jangan sampai substansi RPP ini nanti malah memberikan hak milik. Jika itu terjadi, pemerintah melanggar UU," tegasnya.

Demikian juga halnya dengan rencana pemerintah memberikan hak pakai atas tanah dari 25 tahun menjadi 70 tahun. Menurut politisi PKS itu sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Karena UU PKP dan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun tidak mengamanatkan PP tentang kepemilikan properti.

JAKARTA - Anggota Komisi V DPR, Sigit Sosiantomo mengatakan rencana Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News