Revisi PP Pemilikan Rumah Dicurigai Demi Kepentingan Asing
Kamis, 21 Februari 2013 – 13:04 WIB
"Jika orang asing dibolehkan memiliki properti di Indonesia, dampaknya akan berimbas kepada terkereknya harga tanah dan bangunan. Ini akan berimbas kepada kian berkurangnya kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah untuk membeli properti," tegas anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur I itu.
Seharusnya kata Sigit, Kemenpera lebih fokus pada pemberian solusi pemenuhan kebutuhan perumahan rakyat daripada memperlonggar ketentuan pemilikan properti bagi warga asing mengingat kebutuhan perumahan masih sangat tinggi. Bahkan, program rusun dan fasilitas likuiditas pembangunan perumahan yang menjadi unggulan Kemenpera belum signifikan mengurangi kebutuhan perumahan.
"Target pencapaian pembangunan perumahan rakyat jauh dari harapan. Bersamaan dengan itu, Kemenpera justru berupaya mengurus properti untuk kepentingan orang asing. Seharusnya kebutuhan rumah bagi rakyat dulu itu yang dipenuhi," sarannya.
Terakhir Sigit Sosiantomo mengungkap data Badan Pusat Statistik (BPS), yang menyebut kurangnya pasokan perumahan di Indonesia di tahun 2010 sudah mencapai 13,6 juta. Angka ini bahkan diproyeksikan dapat membengkak hingga 15 juta pada 2014 mendatang. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR, Sigit Sosiantomo mengatakan rencana Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hampir Separuh Honorer Tidak Kebagian Formasi PPPK 2024, Ya Ampun
- Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep
- Masa Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Wajib Mewaspadai 2 Hal Ini
- BARAQ Bakal Demo Kedubes AS dan Kantor PBB
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Heboh Ketum Parpol Dilaporkan ke Polisi Gegara Aniaya Istri Muda, Ini Analisis Reza