Revisi PP Pemilikan Rumah Dicurigai Demi Kepentingan Asing
Kamis, 21 Februari 2013 – 13:04 WIB
"Jika orang asing dibolehkan memiliki properti di Indonesia, dampaknya akan berimbas kepada terkereknya harga tanah dan bangunan. Ini akan berimbas kepada kian berkurangnya kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah untuk membeli properti," tegas anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur I itu.
Seharusnya kata Sigit, Kemenpera lebih fokus pada pemberian solusi pemenuhan kebutuhan perumahan rakyat daripada memperlonggar ketentuan pemilikan properti bagi warga asing mengingat kebutuhan perumahan masih sangat tinggi. Bahkan, program rusun dan fasilitas likuiditas pembangunan perumahan yang menjadi unggulan Kemenpera belum signifikan mengurangi kebutuhan perumahan.
"Target pencapaian pembangunan perumahan rakyat jauh dari harapan. Bersamaan dengan itu, Kemenpera justru berupaya mengurus properti untuk kepentingan orang asing. Seharusnya kebutuhan rumah bagi rakyat dulu itu yang dipenuhi," sarannya.
Terakhir Sigit Sosiantomo mengungkap data Badan Pusat Statistik (BPS), yang menyebut kurangnya pasokan perumahan di Indonesia di tahun 2010 sudah mencapai 13,6 juta. Angka ini bahkan diproyeksikan dapat membengkak hingga 15 juta pada 2014 mendatang. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR, Sigit Sosiantomo mengatakan rencana Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta