Revisi PP Tetang Guru, FSGI Gandeng Komnas HAM
Rabu, 06 Februari 2013 – 12:34 WIB

Revisi PP Tetang Guru, FSGI Gandeng Komnas HAM
JAKARTA - Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI), FGII dan IGI kembali mendatangi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuharhari, Jakarta untuk memperjuangkan penghapusan pasal 44 ayat 3 dari draft revisi PP 74/2008 tentang guru. "Katanya mau diakomodir, tapi hasil uji publik sudah selesai. Kita punya peran di uji publik, tapi tidak dilibatkan. Yang kita tuntut, Pasal 44 ayat 3 PP 74 tentang guru dihapuskan dari draft revisi," kata Retno, Rabu (6/2).
Rencananya, guru-guru dari FSGI, FGII dan IGI akan dipertemukan oleh Komisioner Komas HAM dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh. Namun sampai pukul 12.00 siang, tidak ada kabar dari Mendikbud.
Sekretaris Jenderal FSGI, Retno Listyarti ditemui JPNN di Komnas HAM mengatakan, Kemdikbud sebenarnya sudah ingin mengakomodir permintaan penghapusan pasal tersebut. Hanya tindakannya belum jelas sampai saat ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI), FGII dan IGI kembali mendatangi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuharhari,
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral