Revisi PP Tetang Guru, FSGI Gandeng Komnas HAM

Revisi PP Tetang Guru, FSGI Gandeng Komnas HAM
Revisi PP Tetang Guru, FSGI Gandeng Komnas HAM
JAKARTA - Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI), FGII dan IGI kembali mendatangi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuharhari, Jakarta untuk memperjuangkan penghapusan pasal 44 ayat 3 dari draft revisi PP 74/2008 tentang guru.

Rencananya, guru-guru dari FSGI, FGII dan IGI akan dipertemukan oleh Komisioner Komas HAM dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh. Namun sampai pukul 12.00 siang, tidak ada kabar dari Mendikbud.

Sekretaris Jenderal FSGI, Retno Listyarti ditemui JPNN di Komnas HAM mengatakan, Kemdikbud sebenarnya sudah ingin mengakomodir permintaan penghapusan pasal tersebut. Hanya tindakannya belum jelas sampai saat ini.

"Katanya mau diakomodir, tapi hasil uji publik sudah selesai. Kita punya peran di uji publik, tapi tidak dilibatkan. Yang kita tuntut, Pasal 44 ayat 3 PP 74 tentang guru dihapuskan dari draft revisi," kata Retno, Rabu (6/2).

JAKARTA - Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI), FGII dan IGI kembali mendatangi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuharhari,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News