Revisi PP Tetang Guru, FSGI Gandeng Komnas HAM
Rabu, 06 Februari 2013 – 12:34 WIB
JAKARTA - Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI), FGII dan IGI kembali mendatangi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuharhari, Jakarta untuk memperjuangkan penghapusan pasal 44 ayat 3 dari draft revisi PP 74/2008 tentang guru. "Katanya mau diakomodir, tapi hasil uji publik sudah selesai. Kita punya peran di uji publik, tapi tidak dilibatkan. Yang kita tuntut, Pasal 44 ayat 3 PP 74 tentang guru dihapuskan dari draft revisi," kata Retno, Rabu (6/2).
Rencananya, guru-guru dari FSGI, FGII dan IGI akan dipertemukan oleh Komisioner Komas HAM dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh. Namun sampai pukul 12.00 siang, tidak ada kabar dari Mendikbud.
Sekretaris Jenderal FSGI, Retno Listyarti ditemui JPNN di Komnas HAM mengatakan, Kemdikbud sebenarnya sudah ingin mengakomodir permintaan penghapusan pasal tersebut. Hanya tindakannya belum jelas sampai saat ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI), FGII dan IGI kembali mendatangi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuharhari,
BERITA TERKAIT
- Puluhan Tahun Digaji Seadanya, Guru Honorer di Jawa Barat Menjerit
- Bantu Siswa di Kaldera Toba, PGTS dan GO Buka Program Bimbel Persiapan Masuk PTN 2025
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah