Revisi PP Tetang Guru, FSGI Gandeng Komnas HAM
Rabu, 06 Februari 2013 – 12:34 WIB
JAKARTA - Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI), FGII dan IGI kembali mendatangi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuharhari, Jakarta untuk memperjuangkan penghapusan pasal 44 ayat 3 dari draft revisi PP 74/2008 tentang guru. "Katanya mau diakomodir, tapi hasil uji publik sudah selesai. Kita punya peran di uji publik, tapi tidak dilibatkan. Yang kita tuntut, Pasal 44 ayat 3 PP 74 tentang guru dihapuskan dari draft revisi," kata Retno, Rabu (6/2).
Rencananya, guru-guru dari FSGI, FGII dan IGI akan dipertemukan oleh Komisioner Komas HAM dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh. Namun sampai pukul 12.00 siang, tidak ada kabar dari Mendikbud.
Sekretaris Jenderal FSGI, Retno Listyarti ditemui JPNN di Komnas HAM mengatakan, Kemdikbud sebenarnya sudah ingin mengakomodir permintaan penghapusan pasal tersebut. Hanya tindakannya belum jelas sampai saat ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI), FGII dan IGI kembali mendatangi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuharhari,
BERITA TERKAIT
- Begini Cara Siswa Sekolah CH Membuktikan sebagai Agen Perubahan
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- Cerita Mendikdasmen Abdul Mu'ti Baru Menjabat Sudah Kena Omelan, Kocak
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Jadi Ketum KAGAMA, Basuki Hadimuljono Berkomitmen Lanjutkan Program Ganjar Pranowo
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Makan Bergizi Gratis Membentuk Karakter & Kepribadian Mulia