Revisi RIPIN Sebelum Membunuh Industri Tembakau

Revisi RIPIN Sebelum Membunuh Industri Tembakau
Revisi RIPIN Sebelum Membunuh Industri Tembakau. Foto JPNN.com

Untuk cukai rokok saja, tahun lalu industri setor ke pemerintah mencapai Rp 112 triliun. Untuk tahun ini cukai rokok dikerek naik sebesar 27 persen, atau mencapai Rp 140 triliun. Belum lagi pajak yang disetor sebagai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang besarannya mencapai 10 persen dari target cukai.

Karena itu, Ismanu meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk lebih memperhatikan industri hasil tembakau dengan memasukkan sebagai program prioritas dalam RPP RIPIN 2015-2035.

“Jika Presiden masih cinta bangsa ini serta peduli akan nasib petani dan buruh tembakau, harusnya Presiden merevisi RIPIN 2015-2035,” tandasnya. (awa/jpnn)


JAKARTA - Pengamat ekonomi Aviliani mengingatkan pemerintah untuk tetap konsisten berpihak kepada industri hasil tembakau (IHT). Menurutnya, industri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News