Revisi RTRW Bogor Ditolak Hatta Radjasa
Selasa, 07 Agustus 2012 – 11:13 WIB
BOGOR– Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 2008, ditentang keras pemerintah pusat. Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa sampai belingsatan saat mengkaji rencana revisi perda yang berpotensi menghapus keberadaan hutan lindung di wilayah Puncak Bogor itu. Hatta mengingatkan, sesuai namanya, hutan lindung merupakan kawasan yang harus dilindungi. Di kawasan itu terdapat berbagai cadangan sumber daya alam yang sudah punah di daerah lain. Menurut dia, jika revisi tersebut tetap dilaksanakan, maka akan menjadi ancaman besar bagi masyarakat di sekitar dan bahkan dunia. Mengingat, hutan lindung berfungsi sebagai paru-paru dunia.
Menurut Hatta, perubahan perda yang akan mengalihfungsikan hutan lindung menjadi hutan produksi itu hanya akan membuat bencana bagi warga Bogor, hingga Ibukota Negara, Jakarta. Terlebih, hutan Bogor miliki biota nan langka.
“Saya sangat tidak setuju. Apalagi sampai mengubah fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi. Menurut saya, alih fungsi itu akan banyak menimbulkan dampak negatifnya, akan sering terjadi longsor dan banjir,” tutur Hatta usai buka bersama di Masjid Biru At-Tohirin, Bakom, Ciawi, Senin (6/8).
Baca Juga:
BOGOR– Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 2008, ditentang keras
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel