Revisi RTRW Bogor Ditolak Hatta Radjasa
Selasa, 07 Agustus 2012 – 11:13 WIB

Revisi RTRW Bogor Ditolak Hatta Radjasa
“Jangan sampai hutan lindung diubah. Kalau Pemkab Bogor mengubah peruntukan hutan lindung menjadi hutan produksi, maka akan banyak tanaman langka yang hilang. Jadi saya minta perubahan itu tidak perlu dilakukan!” geramnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Pemkab Bogor berencana merevisi Perda Nomor 19 Tahun 2008, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor 2005-2025. Perda ini menetapkan hutan lindung di kawasan Puncak seluas 133.548,41 hektare. Luasan itu termasuk hutan konservasi 14,24 persen atau seluas 45.559 hektare dan hutan lindung 2,93 persen setara 8.745 hektare.
Sedianya, revisi perda itu akan mengonversi hutan lindung seluas 8.745 hektare menjadi hutan produksi, pemukiman dan perkebunan. Jika revisi tersebut jadi dilaksanakan, maka hutan lindung di kawasan Puncak pun hilang. Hutan lindung yang akan diubah menjadi hutan produksi mencakup wilayah Cisarua, Megamendung, dan sebagian kawasan Ciawi.
Menanggapi hal ini, Asisten Deputi Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Heru Waluyo juga meminta Pemkab Bogor mengkaji ulang rencana revisi tersebut. Ia menilai, kalaupun jadi melakukan revisi, maka kontrol pemerintah dalam penerapan peraturan itu harus lebih kuat. “Kontrol pemerintah harus diperkuat,” tuturnya.
BOGOR– Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 2008, ditentang keras
BERITA TERKAIT
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung