Revisi RTRW Bogor Ditolak Hatta Radjasa
Selasa, 07 Agustus 2012 – 11:13 WIB
“Jangan sampai hutan lindung diubah. Kalau Pemkab Bogor mengubah peruntukan hutan lindung menjadi hutan produksi, maka akan banyak tanaman langka yang hilang. Jadi saya minta perubahan itu tidak perlu dilakukan!” geramnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Pemkab Bogor berencana merevisi Perda Nomor 19 Tahun 2008, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor 2005-2025. Perda ini menetapkan hutan lindung di kawasan Puncak seluas 133.548,41 hektare. Luasan itu termasuk hutan konservasi 14,24 persen atau seluas 45.559 hektare dan hutan lindung 2,93 persen setara 8.745 hektare.
Sedianya, revisi perda itu akan mengonversi hutan lindung seluas 8.745 hektare menjadi hutan produksi, pemukiman dan perkebunan. Jika revisi tersebut jadi dilaksanakan, maka hutan lindung di kawasan Puncak pun hilang. Hutan lindung yang akan diubah menjadi hutan produksi mencakup wilayah Cisarua, Megamendung, dan sebagian kawasan Ciawi.
Menanggapi hal ini, Asisten Deputi Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Heru Waluyo juga meminta Pemkab Bogor mengkaji ulang rencana revisi tersebut. Ia menilai, kalaupun jadi melakukan revisi, maka kontrol pemerintah dalam penerapan peraturan itu harus lebih kuat. “Kontrol pemerintah harus diperkuat,” tuturnya.
BOGOR– Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 2008, ditentang keras
BERITA TERKAIT
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran