Revisi RTRW Bogor Ditolak Hatta Radjasa

Revisi RTRW Bogor Ditolak Hatta Radjasa
Revisi RTRW Bogor Ditolak Hatta Radjasa
Heru mengatakan, perlu adanya peningkatan pengawasan perizinan di wilayah Puncak agar kawasan lindung tidak beralih fungsi menjadi pemukiman. Pengawasan yang kurang teliti, akan menyebabkan terjadinya penyimpangan. Seperti yang saat ini marak, bertebaran vila-vila di kawasan hutan lindung. Menurut Heru, banyak kawasan liar di Puncak menjadi beban, dan lambat laun akan dirasakan oleh Jakarta yang merupakan wilayah hilir. Hal itu dirasa perlu menjadi perhatian serius, mengingat kondisi lingkungan di Puncak semakin mengkhawatirkan.

Senada dengan Heru, Kepala Pusat Pengkajian, Perencanaan dan Pengembangan wilayah (P4W) LPPM IPB, Setia Hadi berpendapat bahwa revisi tersebut berpotensi menimbulkan banjir besar di wilayah Bogor dan sekitarnya. Setia menentang keras revisi perda untuk kawasan Puncak, terlebih status hutan lindung di wilayah tersebut tidak mengganggu rencana tata ruang yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Polemik ini kan ternyata tidak menyentuh persoalan mendasar tata ruang kawasan Puncak, karena belum ada dokumen rencana tata ruang wilayah yang dapat menjadi pegangan para pihak terkait pemanfaatan ruang kawasan Puncak,” jelasnya.

Setia mencatat, telah terjadi peningkatan frekuensi banjir di kawasan hilir sejak banyaknya bangunan liar di Puncak. Sehingga masalah itu harus segera ditertibkan. Banyak kawasan hutan lindung yang beralih fungsi menjadi hutan produksi, pemukiman dan kebun. Ia memandang hal itu terjadi akibat tatanan yang tidak jelas ujung pangkalnya. Alih fungsi lahan merupakan persoalan utama kerusakan ekosistem Puncak.

BOGOR– Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 2008, ditentang keras

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News