Revisi RTRW Bogor Ditolak Hatta Radjasa

Revisi RTRW Bogor Ditolak Hatta Radjasa
Revisi RTRW Bogor Ditolak Hatta Radjasa
Menanggapi protes dan penolakan berbagai pihak, Bupati Bogor Rachmat Yasin bersikukuh bahwa tak ada yang salah dengan revisi perda RTRW tersebut. Dia menekankan, persoalan ini bermula dari amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang Nasional, yang meminta pemda memiliki perda tata ruang sendiri-sendiri. Sementara, perda tata ruang milik Kabupaten Bogor terbit lebih dahulu ketimbang Perda Provinsi Jawa Barat.

“Ini hanya penyelarasan. Tak ada redesign,” jelas Rachmat Yasin(RY) kepada Radar Bogor. Selain itu, RY menegaskan, ada perbedaan antara kawasan lindung dan hutan lindung. Dalam perda RTRW nantinya, RY berdalih hanya akan menata kawasan lindung. Sementara, kondisi Puncak atau Cisarua itu sendiri saat ini telah masuk dalam kategori kawasan perkotaan. Sebab itu, tak ada alasan  lagi menolak revisi perda RTRW tersebut.

“Kalau kita membangun dengan membabibuta, kita yang salah. Kawasan lindung itu bukan tanpa masyarakat. Di Megamendung, ada satu desa yang masuk dalam kawasan lindung. Kita tinggal menjaga fungsi resapannya,” paparnya.

Sementara, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bogor, Ade Munawaroh Yanwar berjanji akan mendalami rencana revisi dalam draft tersebut. Namun, karena drat belum

selesai dan belum sampai ke tangan Komisi A, ia tak bisa berkomentar banyak. Sepengetahuannya, draf tersebut masih digodok di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

BOGOR– Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 2008, ditentang keras

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News