Revisi RTRW Bogor Ditolak Hatta Radjasa
Selasa, 07 Agustus 2012 – 11:13 WIB
Akan tetapi, Ade berdalih revisi Perda tersebut tidak hanya mengatur wilayah Puncak. Namun, mengatur RTRW Kabupaten Bogor secara keseluruhan. Terutama wilayah tengah dan timur bumi Tegar Beriman. Rencana ini sejalan dengan program pembangunan dan pengembangan Cibinong Raya. “Kalau tata ruang tidak direvisi, sulit bagi Kabupaten Bogor untuk berkembang,” tukasnya.(ric/cha)
BOGOR– Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 2008, ditentang keras
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran