Revisi RUU BPJS Memuat 200 DIM
Senin, 09 Mei 2011 – 14:16 WIB
JAKARTA — Setelah sempat mengalami penundaan beberapa lama, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono memastikan telah mengirim kembali draf revisi Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU-BPJS). Agung pun optimis RUU BPJS akan segera disahkan menjadi undang-undang. Dijelaskan, bahwa UU BPJS menginduk pada UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU SJSN sendiri bertujuan agar seluruh masyarakat mendapat perlindungan negara dari risiko dengan adanya asuransi kesehatan, kematian, kecelakaan, dan pensiun. Jaminan sosial ini gabungan dari sistem bantuan sosial dan asuransi sosial. Oleh karena itu seluruh rakyat wajib menjadi peserta jaminan sosial ini dengan membayar iuran.
‘’Sudah kita kirim tadi pagi. Alhamdulillah sesuai dengan janji pemerintah. Kita sudah sampaikan ke DPR melalui surat pengantar Menteri Keuangan selaku koordinator,’’ kata Agung pada wartawan di Jakarta, Senin (9/5).
Baca Juga:
Dalam revisi RUU BPJS yang diajukan kembali ke DPR, Agung mengatakan ada lebih dari 200 Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang dinilai krusial untuk dibahas bersama. Diharapkan dengan pengajuan revisi yang baru, penundaan terbentuknya UU BPJS sejak tahun 2009 lalu dapat terselesaikan.
Baca Juga:
JAKARTA — Setelah sempat mengalami penundaan beberapa lama, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono memastikan telah
BERITA TERKAIT
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar