Revisi RUU BPJS Memuat 200 DIM
Senin, 09 Mei 2011 – 14:16 WIB

Revisi RUU BPJS Memuat 200 DIM
JAKARTA — Setelah sempat mengalami penundaan beberapa lama, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono memastikan telah mengirim kembali draf revisi Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU-BPJS). Agung pun optimis RUU BPJS akan segera disahkan menjadi undang-undang. Dijelaskan, bahwa UU BPJS menginduk pada UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU SJSN sendiri bertujuan agar seluruh masyarakat mendapat perlindungan negara dari risiko dengan adanya asuransi kesehatan, kematian, kecelakaan, dan pensiun. Jaminan sosial ini gabungan dari sistem bantuan sosial dan asuransi sosial. Oleh karena itu seluruh rakyat wajib menjadi peserta jaminan sosial ini dengan membayar iuran.
‘’Sudah kita kirim tadi pagi. Alhamdulillah sesuai dengan janji pemerintah. Kita sudah sampaikan ke DPR melalui surat pengantar Menteri Keuangan selaku koordinator,’’ kata Agung pada wartawan di Jakarta, Senin (9/5).
Baca Juga:
Dalam revisi RUU BPJS yang diajukan kembali ke DPR, Agung mengatakan ada lebih dari 200 Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang dinilai krusial untuk dibahas bersama. Diharapkan dengan pengajuan revisi yang baru, penundaan terbentuknya UU BPJS sejak tahun 2009 lalu dapat terselesaikan.
Baca Juga:
JAKARTA — Setelah sempat mengalami penundaan beberapa lama, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono memastikan telah
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit