Revisi RUU KUHAP Kerdilkan Wewenang KPK
Rabu, 12 Juni 2013 – 04:55 WIB

Revisi RUU KUHAP Kerdilkan Wewenang KPK
"Penyelidik dan penuntut itu punya wewenang untuk perintahkan penangkalan, penyadapan dan minta pemblokiran bank. Karena penyelidikan sudah hilang maka di KPK tidak boleh lagi dilakukan tindakan itu dalam tahap penyelidikan," ucap Chandra.
Menurut Chandra, penyelidik juga memiliki peranan penting di KPK sebab mereka mencari dua alat bukti untuk meningkatkan status suatu perkara ke proses penyidikan. Kemudian dengan menghapus fungsi penyelidik maka bidang penindakan di KPK akan bubar jalan karena tidak ada penyelidikan.
"Penyidikan perlu dua alat bukti di lidik. Kalau lidik tidak ada, maka tidak ada lagi penindakan. Dengan konsep begini, maka bagian penindakan KPK selesai," pungkasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah menilai revisi Rancangan Undang-Undang KUHAP bisa melemahkan fungsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih
- Pemerintah RI dan Kerajaan Arab Saudi Sepakat Kembangkan Mineral Kritis
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri