Revisi RUU KUHAP Kerdilkan Wewenang KPK
Rabu, 12 Juni 2013 – 04:55 WIB
"Penyelidik dan penuntut itu punya wewenang untuk perintahkan penangkalan, penyadapan dan minta pemblokiran bank. Karena penyelidikan sudah hilang maka di KPK tidak boleh lagi dilakukan tindakan itu dalam tahap penyelidikan," ucap Chandra.
Menurut Chandra, penyelidik juga memiliki peranan penting di KPK sebab mereka mencari dua alat bukti untuk meningkatkan status suatu perkara ke proses penyidikan. Kemudian dengan menghapus fungsi penyelidik maka bidang penindakan di KPK akan bubar jalan karena tidak ada penyelidikan.
"Penyidikan perlu dua alat bukti di lidik. Kalau lidik tidak ada, maka tidak ada lagi penindakan. Dengan konsep begini, maka bagian penindakan KPK selesai," pungkasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah menilai revisi Rancangan Undang-Undang KUHAP bisa melemahkan fungsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan
- Honorer Berstatus R2 dan R3 PPPK 2024 Siapkan Demo Nasional Besar-besaran
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog