Revisi RUU KUHP dan KUHAP Rampung
Rabu, 07 Desember 2011 – 12:15 WIB
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah merampungkan penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "UU Lapas harus kita pikirkan, karena memang harus selalu disesuaikan dengan zaman yang sedang berjalan," katanya dalam rapat kerja itu.
"Pemerintah akan segera mengajukan RUU KUHP dan RUU KUHAP ke DPR agar segera menjadi prioritas pembahasan legislasi pada tahun 2012," kata Menkumham, Amir Syamsudin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (7/12).
Baca Juga:
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Martin Hutabarat menegaskan, Kemenkumham juga perlu memerhatikan Undang-undang tentang Lembaga Pemasyarakatàn. Menurut dia, sudah saatnya juga UU tersebut bisa diperbaharui dan disesuaikan dengan zaman.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah merampungkan penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum
BERITA TERKAIT
- CFD 13 dan 20 Oktober 2024 Ditiadakan, Dishub DKI Beri Penjelasan Begini
- PPDS Anestesi Undip Segera Dibuka Kembali, Rektor Suharnomo: Alhamdulillah, Ini Ada Hikmahnya
- Optimistis Judi Online Bisa Diberantas, Ketum MUI: Polisi Sekarang Pintar & Bertakwa
- JK Sebut Pemerintah Bisa Jatuh Kalau Anggaran 20 Persen Buat Pendidikan Diturunkan
- Kasus Korupsi LPEI, Uchok Minta KPK Usut Aliran Dana ke Perusahaan Tambang Batu Bara
- Hadir di BNI Investor Daily Summit 2024, Prabowo Subianto Kenang Warisan Keluarga yang Terus Berlanjut