Revisi RUU KUHP dan KUHAP Rampung

Revisi RUU KUHP dan KUHAP Rampung
Revisi RUU KUHP dan KUHAP Rampung
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah merampungkan penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pemerintah akan segera mengajukan RUU KUHP dan RUU KUHAP ke DPR agar segera menjadi prioritas pembahasan legislasi pada tahun 2012," kata Menkumham, Amir Syamsudin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (7/12).

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Martin Hutabarat menegaskan, Kemenkumham juga perlu memerhatikan Undang-undang tentang Lembaga Pemasyarakatàn. Menurut dia, sudah saatnya juga UU tersebut bisa diperbaharui dan disesuaikan dengan zaman.

"UU Lapas harus kita pikirkan, karena memang harus selalu disesuaikan dengan zaman yang sedang berjalan," katanya dalam rapat kerja itu.

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah merampungkan penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News