Revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan Tertunda
jpnn.com, JAKARTA - Tindak lanjut reformasi perpajakan yang menyasar revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan menjadi salah satu hal yang ditunggu pelaku usaha.
Sebab, sejumlah poin dalam revisi tersebut menyangkut penurunan tarif pajak penghasilan (PPh).
Tidak hanya wajib pajak badan, tetapi juga wajib pajak orang pribadi (OP).
Presiden Joko Widodo dikabarkan meminta tarif PPh badan bisa diturunkan hingga 17 persen atau mirip dengan tarif di Singapura.
Ketua Tim Reformasi Perpajakan Suryo Utomo mengakui, pembahasan penurunan tarif PPh memang termasuk poin revisi UU PPh.
Namun, sambung Suryo, kajian masih dilakukan di internal Kementerian Keuangan.
”Itu jadi bahan dalam diskusi kami. Subjeknya apa masih sama, objeknya apakah masih penghasilan seperti yang ada di isu world wide tax terithory segala macam, kan, masih terus didiskusikan,” papar Suryo.
Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak itu menuturkan, wacana penurunan tarif PPh tersebut makin menguat setelah program pengampunan pajak.
Tindak lanjut reformasi perpajakan yang menyasar revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan menjadi salah satu hal yang ditunggu pelaku usaha.
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar