Revisi UU ASN 2023 Masuk Baleg DPR, Pembina Honorer Sangat Khawatir
Menurut Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nurbaitih mengatakan tidak masalah jika UU ASN 2023 direvisi. Dengan catatan masalah honorer K2 selesai.
'Jujur saya khawatir sekali ini, kecuali ada pasal khusus lagi buat honorer yang berstatus TMS alias tidak memenuhi syarat bisa ikut seleksi PPPK," tutur Bunda Nur, sapaan akrab Nurbaitih kepada JPNN secara terpisah.
Dia menilai usulan Komisi II DPR RI untuk merevisi UU ASN 2023 terlalu cepat dilakukan.
Alasannya Undang-undang tersebut belum lama direvisi, bahkan peraturan pemerintah (PP) turunannya saja belum satu pun yang diterbitkan pemerintahan.
Anehnya, malah Komisi II DPR RI ingin sekali merevisi kembali.
Nurbaitih mengatakan honorer sangat khawatir hal tersebut mengganggu penyelesaian honorer yang sedang berproses.
Namun, jika DPR RI ngebet ingin merevisi UU ASN 2023, Nur menitipkan harapan agar pasal-pasalnya bisa mengakomodasi honorer K2 yang tahun ini gagal lantaran persyaratan dan usia.
"Kalau harus merevisi sebaiknya hanya untuk menambah. Bukan menghilangkan pasal yang melindungi honorer," pungkas Bunda Nurbaitih. (esy/jpnn)
Revisi UU ASN 2023 masuk Baleg DPR RI, Pembina honorer sangat khawatir itu memengaruhi penyelesaian honorer
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mesyia Muhammad
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Somasi Guru Supriyani, 2 Kepala Polisi Dicopot, Pembina Honorer Khawatir
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- MenPANRB Rini Menyinggung soal Usulan Formasi PPPK 2024
- Penjelasan Terbaru BKN soal Seleksi CPNS & PPPK 2024, Menyinggung Amanat UU ASN