Revisi UU ASN, Ada Peluang Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PNS

Revisi UU ASN, Ada Peluang Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PNS
Dokumentasi ASN di Kota Palangka Raya. ANTARA/Rendhik Andika

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menekankan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi tenaga honorer.

Sebab, revisi UU ASN itu memuat pasal-pasal pengangkatan honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, hingga tenaga kontrak untuk diangkat menjadi PNS.

Menurut Syamsurizal, ada beberapa hal yang menggembirakan dalam draf revisi UU ASN tersebut.

"Hingga saat ini, draf revisi UU ASN yang kami bahas, ini masih draf, saya tidak menjamin ini akan berlaku (tetapi) setidaknya ada hal menggembirakan, ada peluang tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS," kata Syamsurizal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (2/5).

Syamsurizal mengajak berdoa agar pasal-pasal yang memihak pada kepentingan honorer ini tidak berubah sampai RUU Perubahan atas UU ASN ditetapkan menjadi UU yang baru.

Salah satunya ialah Pasal 131A, yang pada intinya memberikan pengaturan bagi para tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus untuk diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014 untuk menjadi PNS.

Lebih jauh Syamsurizal mengatakan Komisi II DPR RI saat ini sudah menerima daftar inventaris masalah (DIM) revisi UU ASN, yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Menurut dia, salah satu poin revisi UU ASN menyangkut tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi PNS.

Syamsurizal menyatakan dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN atau UU ASN, ada peluang honorer untuk diangkat menjadi PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News