Revisi UU ASN, Ada Peluang Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PNS

Revisi UU ASN, Ada Peluang Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PNS
Dokumentasi ASN di Kota Palangka Raya. ANTARA/Rendhik Andika

Selain itu, ada juga poin mengenai wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Syamsurizal meminta pemerintah lebih memperhatikan nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK dengan meningkatkan status dan kesejahteraan di berbagai instansi negara.

Hingga saat ini, kata dia, kesejahteraan dan status tenaga honor atau PPPK masih rentan.

Sebab, sebagian besar status mereka tidak jelas selama bertahun-tahun.

Politikus PPP itu juga meminta pemerintah memberikan prioritas kepada para honorer dalam rekrutmen pegawai negeri karena harus diberikan passing grade awal yang tinggi sebagai kompensasi pengabdian selama ini.

Syamsurizal mengaku prihatin dengan nasib para tenaga honorer, khususnya para tenaga kesehatan dan guru di daerah, yang tidak kunjung diangkat statusnya menjadi ASN.

Dia berkomitmen untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer dengan terus mendesak agar pasal-pasal yang diajukan DPR dalam draf RUU Perubahan atas UU ASN tidak berubah sampai menjadi UU. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Syamsurizal menyatakan dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN atau UU ASN, ada peluang honorer untuk diangkat menjadi PNS.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News