Revisi UU ASN, Baleg DPR Tunggu Niat Baik Pemerintah

Revisi UU ASN, Baleg DPR Tunggu Niat Baik Pemerintah
Wasekjen PPP Achmad Baidowi. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi berharap RUU revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bisa segera disetujui secara paripurna DPR.

Hal ini disampaikan Baidowi setelah Baleg memutuskan RUU hasil harmonisasi revisi UU ASN tersebut disetujui menjadi usul inisiatif dewan dalam rapat pleno Baleg di Kompleks Parlemen, Rabu (19/2).

Sekreataris Fraksi PPP itu menyebutkan, perubahan terhadap UU ASN tersebut merupakan komitmen dadi fraksi-fraksi di parlemen untuk membantu mengurai persoalan honorer, khususnya nasib mereka yang sudah mengabdi lama.

"Kami berharap segera menjadi RUU usul inisiatif DPR dan disahkan dalam paripurna. Kami berharap good will (niat baik) pemerintah untuk mau membahas RUU ini," kata politikus yang beken disapa dengan panggilan Awiek tersebut kepada jpnn.com, Kamis (20/2).

FPPP DPR, menurut dia, tetap akan mengusulkan menghapus Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di UU ASN dan mengembalikan tugas, fungsi dan kewenangannya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Awiek menyatakan usulan itu beralasan.

Dengan menghapus KASN, katanya, MenPAN-RB akan bertambah kewenangannya dan menjadi lokomotif untuk penataan kembali birokrasi secara nasional. Kewenangan yang lebih besar ini diharapkan dapat mempercepat gerak reformasi birokrasi dalam mengatasi permasalahan akut yang dihadapi ASN sejak pendataan, perencanaan hingga purna tugas dari ASN.

"Ya sejauh ini keberadaannya (ASN-red) seperti tidak ada alias mubazir. Tentang reformasi birokrasi bisa diamanahkan kepada KemenPAN-RB. Toh di KemenPAN-RB ada yang mengurusi disiplin ASN," tandas legislator asal Madura ini. (fat/jpnn)

Perubahan terhadap UU ASN tersebut merupakan komitmen dadi fraksi-fraksi di parlemen untuk membantu mengurai persoalan honorer.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News