Revisi UU ASN Batal Dibahas, DPR: Pemerintah Nggak Siap

Revisi UU ASN Batal Dibahas, DPR: Pemerintah Nggak Siap
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi pintu masuk honorer K2 dan PTT menjadi PNS kembali batal dilaksanakan.

Pasalnya, tiga menteri yang diundang untuk melakukan pembahasan tidak datang.

Padahal, para pimpinan dan anggota sudah ada di ruang Baleg DPR RI.

Mereka bahkan sudah siap melakukan pembahasan. Namun, satu per satu anggota mulai meninggalkan ruangan begitu tahu rapat dibatalkan.

"Saya juga baru tahu kalau rapat dibatalkan. Setahu saya hari ini kami diundang membahas revisi UU ASN," kata Kapoksi Baleg Bambang Riyanto kepada JPNN, Senin (12/6).

Politikus Gerindra itu tak bisa menutupi kekecewaannya.

"Pekan lalu, dijadwalkan Rabu, nggak bisa. Kemudian diundur Kamis, nggak bisa juga. Akhirnya jadwal keluar Senin, nggak bisa juga. Ini maunya apa," imbuhnya.

Bambang meminta honorer kategori dua (K2) dan pegawai tidak tetap (PTT) untuk menilai keseriusan pemerintah.

Pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi pintu masuk honorer K2 dan PTT menjadi PNS kembali batal dilaksanakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News