Revisi UU ASN Batal Dibahas, DPR: Pemerintah Nggak Siap
jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi pintu masuk honorer K2 dan PTT menjadi PNS kembali batal dilaksanakan.
Pasalnya, tiga menteri yang diundang untuk melakukan pembahasan tidak datang.
Padahal, para pimpinan dan anggota sudah ada di ruang Baleg DPR RI.
Mereka bahkan sudah siap melakukan pembahasan. Namun, satu per satu anggota mulai meninggalkan ruangan begitu tahu rapat dibatalkan.
"Saya juga baru tahu kalau rapat dibatalkan. Setahu saya hari ini kami diundang membahas revisi UU ASN," kata Kapoksi Baleg Bambang Riyanto kepada JPNN, Senin (12/6).
Politikus Gerindra itu tak bisa menutupi kekecewaannya.
"Pekan lalu, dijadwalkan Rabu, nggak bisa. Kemudian diundur Kamis, nggak bisa juga. Akhirnya jadwal keluar Senin, nggak bisa juga. Ini maunya apa," imbuhnya.
Bambang meminta honorer kategori dua (K2) dan pegawai tidak tetap (PTT) untuk menilai keseriusan pemerintah.
Pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi pintu masuk honorer K2 dan PTT menjadi PNS kembali batal dilaksanakan.
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang
- Revisi UU ASN 2023 Masuk Baleg DPR, Pembina Honorer Sangat Khawatir
- Penyelesaian Honorer Dipastikan Molor, UU ASN 2023 Harus Direvisi Lagi
- Raker dengan Menteri Anas, Komite I DPD Komitmen Memperjuangkan Honorer Diangkat Menjadi PPPK
- Konon Ini Penyebab Pengesahan RUU ASN Molor, Ternyata Bukan soal Duit
- RUU ASN Ternyata Masih Alot, Bisa Bikin Honorer Tarik Napas Panjang