Revisi UU ASN, Begini Harapan Zudan Arif Fakrulloh
![Revisi UU ASN, Begini Harapan Zudan Arif Fakrulloh](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/06/29/dirjen-dukcapil-kemendagri-zudan-arif-fakrulloh-antaraboyk-73.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan harapannya terkait revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.
Zudan menegaskan revisi UU ASN harus dapat menyehatkan ekosistem birokrasi sehingga bebas dari intervensi politik.
"Revisi ini perlu dibangun ekosistem birokrasi yang sehat," tegas Zudan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panitia Kerja Revisi UU ASN Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/6).
Zudan menegaskan bahwa para ASN pengin bekerja profesional tanpa adanya tekanan politik.
"Kami di ASN ingin bekerja profesional namun ekosistem di luar terjadi kriminalisasi birokrasi, tekanan politik. Saya pernah jadi pj (penjabat) gubernur Gorontalo, terasa betul ASN di sana terbelah," kata direktur jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, itu.
Dia mengatakan bagi para ASN khususnya di daerah, karier mereka tergantung pada "ritual pesta demokrasi" bernama pilkada yang berlangsung tiap lima tahun sekali.
Menurut Zudan, sering terjadi pencopotan jabatan ASN setelah pelaksanaan pilkada.
Dia menegaskan politisasi birokrasi menjadi masalah serius yang harus diatasi, agar tata kelola dan penempatan jabatan ASN lebih baik.
Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan harapan supaya revisi UU ASN dapat menyehatkan ekosistem birokrasi sehingga bebas dari intervensi politik.
- Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Kepemimpinan di RSUD demi Pelayanan Optimal
- Honorer R2/R3 Datang Mengadu, Mardani Surati Mendagri, Pengangkatan PPPK Dipercepat
- Wamendagri Ribka Ajak Seluruh Stakeholder Dukung Program Papua Sehat, Cerdas, & Produktif
- Ada Perubahan soal Iuran KORPRI, Seluruh ASN Wajib Tahu
- Pakar Bioteknologi Sebut Penyesuaian Tarif Air di Jakarta Tak Bisa Dihindari
- Siti Fauziah Terpilih jadi Ketua Dewan Pengurus Korpri Setjen MPR Periode 2025-2030