Revisi UU ASN Belum Disahkan, Bagaimana Angkat Honorer?
jpnn.com - jpnn.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kebanjiran pertanyaan seputar pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Menurut Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat BKN Herman, pertanyaan itu disampaikan secara langsung ke Kantor Pusat BKN.
Selain itu juga melalui berbagai media publikasi yang dimiliki BKN seperti Twitter @BKNgoid, Fanspage Facebook @BKNgoid, Instagram @bkngoidofficial.
"Sebagian besar pertanyaan didasarkan asumsi revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memuat payung hukum pengangkatan tenaga honorer sudah ditetapkan. Penanya juga berharap BKN segera bergerak melakukan pemrosesan teknis pengangkatan honorer menjadi CPNS," kata Herman, Selasa (31/1).
Dalam paripurna DPR RI pekan lalu, revisi UU ASN memang sudah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI.
Namun, lanjut Herman, sampai hari ini revisi UU ASN belum ditetapkan dan hingga kini belum ada ketentuan yang mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
Sampai saat ini, rekrutmen CPNS melalui jalur umum belum dibuka.
"Jadi belum ada rekrutmen apa-apa. Kalau revisi UU ASN sudah disahkan, BKN pasti akan bergerak. Kalau belum disahkan, bagaimana bisa mengangkat honorer K2 jadi CPNS?" tandasnya. (esy/jpnn)
Badan Kepegawaian Negara (BKN) kebanjiran pertanyaan seputar pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja
- Honorer R3 Tendik Minta Usulan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, Dimohon
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- 1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?