Revisi UU ASN Dilakukan Usai Reses

Revisi UU ASN Dilakukan Usai Reses
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan anggota Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka berbicara kepada perwakilan Komite Nasional Revisi UU ASN. Foto: Fathra/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meyakinkan bahwa revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa ditetapkan menjadi RUU Inisiatif DPR usai masa reses 10 Januari 2017.

Ini disampaikan Fahri, ketika menerima perwakilan demonstran yang menamakan diri Komite Nasional Revisi UU ASN, didampingi Anggota Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, selaku pengusul revisi UU ASN, di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (15/12).

"DPR secara kelembagaan adalah pro UU ASN untuk direvisi. Tapi dalam konstitusi dan konstruksi ketatanegaraan kita, dalam pembahasan UU itu pemerintah dan DPR tentu selalu ada tarik menarik," kata Fahri di depan puluhan perwakilan demonstran.

Rieke pada kesempatan itu menjelaskan kepada Fahri bahwa revisi UU ASN sudah ditetapkan sebagai prolegnas prioritas 2016 dan telah diharmonisasi di badan legislasi (Baleg). Sehingga, tinggal ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Karena itu, dia berharap pada pembukaan sidang ke-16 usai reses Januari 2017, revisi UU ASN bisa ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR. Kemudian, pimpinan dewan segera bersurat kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan surat presiden (Surpres).

"Mengingatkan pimpinan DPR bersurat kepada presiden agar surpres bisa turun. Kami juga akan mengingatkan presiden," kata Rieke.

Mendapat penjelasan Rieke di depan perwakilan pegawai pemerintah bersatus tidak tetap, tenaga honorer, pegawai tetap Non-PNS dan pegawai kontrak di pemerintahan, Fahri meyakinkan awal masa sidang nanti, RUU ASN bisa ditetapkan menjadi inisiatif dewan.

"Mudah-mudahan rapimnya bisa kita selenggarakan di masa reses bersama tiga agenda ygan dibahas di paripurna. Sehingga bamus bisa menetapkan dan pada awal masa sidang dibawa ke paripurna sebagai RUU usul inisiatif DPR," kata Fahri.

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meyakinkan bahwa revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa ditetapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News