Revisi UU ASN Diperlukan, Ini Alasannya

Revisi UU ASN Diperlukan, Ini Alasannya
Tenaga honorer K2 saat aksi unjuk rasa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Ketua Presidium Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) Mariani mengatakan, revisi UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diperlukan dalam rangka mengakomodasi semua pegawai pemerintah non-PNS.

Misalnya, honorer, pegawai tidak tetap (PTT), atau tenaga harian lepas (THL) yang telah mengabdi selama puluhan tahun.

Revisi diperlukan guna memastikan semua pegawai pemerintah non-PNS tersebut mendapatkan kejelasan status kepegawaian serta kesejahteraan yang layak.

"Saat disahkannya UU  ASN semua pegawai pemerintah non-PNS tidak masuk dalam sistem kepegawaian UU ASN yang hanya mengatur tentang jenis kepegawaian yang terdiri atas PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Mariani di Jakarta, Senin (6/3).

Menurut Mariani, pegawai pemerintah non-PNS yang secara de facto mengisi jabatan fungsional, administrasi, dan teknis di sektor pelayanan publik patut diangkat secara langsung menjadi PNS.

Hal itu berdasarkan pertimbangan prioritas masa kerja serta pengabdian mereka.

Terkait pernyataan mantan wakil menteri PAN-RB Eko Prasojo mengenai opsi revisi UU ASN, KN-ASN menyetujui untuk membahasnya demi kepentingan yang lebih luas.

"Sesuai mekanisme pembuatan UU, tata cara yang diamanatkan UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta turunannya, revisi telah disepakati menjadi prolegnas prioritas didasarkan atas aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat," tandasnya. (esy/jpnn)


Ketua Presidium Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) Mariani mengatakan, revisi UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News