Revisi UU ASN: Eselon I & II Daerah Diusulkan Jadi Aset Nasional, Diangkat Pemerintah Pusat

Revisi UU ASN: Eselon I & II Daerah Diusulkan Jadi Aset Nasional, Diangkat Pemerintah Pusat
Dirjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Ketum KORPRI Zudan Arif Fakrulloh (ANTARA/Boyke Ledy Watra).

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional (DPKN) Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar pejabat eselon I dan II di daerah dijadikan sebagai aset nasional melalui revisi UU ASN.

Menurut Zudan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menyampaikan negara yang kuat dilandasi birokrasi yang kuat pula.

Salah satu syarat utama bagi Indonesia untuk tampil sebagai negara nomor empat terkuat di dunia pada 2045, selain infrastruktur adalah birokrasi yang kuat melalui reformasi.

Nah, Zudan berpendapat birokrasi pemerintahan akan kuat bila para ASN mampu menjaga netralitas dan menghindarkan diri dari intervensi politik.

"ASN yang netral menjamin birokrasi yang kuat serta mendukung iklim demokrasi yang sehat," kata Zudan usai mengikuti RDPU Panja RUU ASN Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (29/6).

Birokrat bergelar profesor itu menyatakan, revisi UU ASN harus diarahkan untuk membangun ekosistem birokrasi yang sehat.

Untuk menciptakan ekosistem birokrasi yang sehat, pakar hukum administrasi ini mengusulkan agar pejabat eselon I dan eselon II daerah ditarik menjadi aset nasional untuk menjaga sistem karier ASN.

Zudan mengatakan pengangkatan pejabat eselon I dan II di daerah sebaiknya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sebab, selama banyak pejabat yang menjadi korban tsunami politik usai pelaksanaan pilkada.

Ketum KORPRI Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan revisi UU ASN menjamin sistem karier ASN dengan konsep otonomi birokrasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News