Revisi UU ASN: Eselon I & II Daerah Diusulkan Jadi Aset Nasional, Diangkat Pemerintah Pusat
Rabu, 30 Juni 2021 – 11:15 WIB

Dirjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Ketum KORPRI Zudan Arif Fakrulloh (ANTARA/Boyke Ledy Watra).
"Jadi, wawasan pusat dan daerah itu bisa terwujud. Itulah arah politik hukum dalam UU ASN. Kalau ada revisi perlu ke arah perlindungan sistem karier ASN," pungkas Zudan yang juga menjabat dirjen Dukcapil Kemendagri. (fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ketum KORPRI Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan revisi UU ASN menjamin sistem karier ASN dengan konsep otonomi birokrasi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- PNS dan PPPK Tak Wajib Masuk Kantor pada 8 April, Begini Penjelasan MenPAN-RB Rini
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025