Revisi UU ASN Hanya untuk Honorer K1 dan K2

jpnn.com - jpnn.com - Revisi terbatas UU Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengakomodasi honorer kategori satu (K1) dan dua (K2). Pasalnya, dalam PP 48/2005 ada larangan untuk merekrut honorer baru.
Politikus Gerindra Bambang Riyanto mengatakan, ada tiga golongan besar honorer K2. Yaitu, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Tenaga pendidik meliputi guru dan dosen. Tenaga kesehatan terdiri dari perawat, dokter PTT dan bidan desa PTT. Sedangkan tenaga teknis lainnya seperti penyuluh, operator, penjaga sekolah, Satpol PP, dan lainnya.
"Jadi payungnya ini besar K1 dan K2. Tinggal dipetakan lagi mana-mana yang masuk K1 dan K2. Kenapa K1 diakomodir karena banyak K1 belum diangkat CPNS," ujar Bambang kepada JPNN, Senin (30/1).
Agar jumlah K1 dan K2 tidak membengkak, ada aturan main yang diberlakukan. Di antaranya adalah masa kerja, siapa yang mengangkat harus jelas, pernah ikut tes, dan lainnya.
"Ini masih berubah dalam pembahasan nanti tapi paling tidak ada gambarang klasifikasi tenaga apa yang diakomodir dalam revisi UU ASN itu apa saja," ucapnya.
Dia pun mengimbau agar seluruh pihak tidak grusa-grusu. Visi utama adalah menggolkan revisi terbatas ini menjadi UU. Sebab, tanpa revisi ini, honorer K1 dan K2 tidak akan bisa diangkat PNS. (esy/jpnn)
Revisi terbatas UU Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengakomodasi honorer kategori satu (K1) dan dua (K2). Pasalnya, dalam PP 48/2005 ada
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Terobosan Keren Solusi Honorer Gagal PPPK 2024, Patut Ditiru