Revisi UU ASN Harus Mengutamakan Reformasi Birokrasi
jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan direvisi harus mengutamakan reformasi birokrasi dan profesionalisme ASN. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam dan Fachrul Razi dengan Prof. Dr. Eko Prasojo, Prof. Dr. Miftah Thoha tentang Membahas Pandangan Terhadap Revisi UU ASN, di ruang rapat Komite I, Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (10/7).
Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowam mengatakan UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN harusnya dibuat berlaku selama mungkin mengedepankan aspek-aspek yang dibutuhkan untuk membuat manajemen ASN menjadi professional dalam menunjang kinerja pemerintah.
“Sekarang ini Undang-Undang tersebut bisa dibilang baru seumur jagung, tapi sudah mau direvisi, seharusnya beri waktu dulu kepada pemerintah untuk menyelesaikan Peraturan-peraturan turunan yang diperlukan untuk memperkuat undang-undangnya, dan melihat sejauh mana itu berjalan. Jangan buru-buru direvisi,” ungkap senator Jawa Tengah tersebut.
Lebih lanjut, menurutnya, Undang-Undang ASN harus mampu menjawab semua pertanyaan dan persoalan menyangkut ASN. Filosofi dari Undang-Undang ASN tidak sama dengan UU Ketenagakerjaan.
“Saya memperkirakan posisi pemerintah sepertinya akan meninjau kembali usulan revisi UU ASN yang sedang dikerjakan DPR dan kami berharap DPD RI dapat diikutsertakan dalam memberikan masukan terhadap revisi dari undang-undang tersebut,” lmbuhnya.
Eko Prasojo, mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara pada era SBY menyatakan bahwa roh dari UU ASN adalah sistem merit. Dengan adanya sistem tersebut ASN yang menjabat suatu jabatan penting harus sesuai dengan standar Netralitas, kompetensi dan profesionalisme.
“Sudah waktunya menjadikan ASN menjadi standar profesi yang tinggi, jangan hanya berdasarkan kepentingan politik dan golongan dalam memilih dan menentukan jabatan penting dalam lingkungan birokrasi ASN,” ujarnya.
Senada dengan itu, Guru Besar Ilmu Administrasi Negara UGM Miftaf Thoha juga menyatakan bahwa ASN harus benar-benar adalah profesi jabatan berdasarkan sistem merit. Ini yang harusnya menjadi roh dalam UU ASN.
Proses pengangkatan jabatan saat ini masih ditemukan hanya berdasarkan kepentingan politik dan kepentingan tertentu. Bahkan banyak yang di nonjob kan di daerah karena benturan kepentingan dengan kepala daerah, tidak berdasarkan dengan UU ASN yaitu sistem open recruitment. Dikhawatirkan dengan adanya indikasi menghapus KASN berarti akan menghapus merit sistem, hal itu akan menyebabkan terjadinya kemunduran karena tidak adanya pengawasan yang independen.
Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan direvisi harus mengutamakan reformasi birokrasi dan profesionalisme ASN. Hal tersebut
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang
- Revisi UU ASN 2023 Masuk Baleg DPR, Pembina Honorer Sangat Khawatir
- Sultan dan Beberapa Senator Rusia Membahas Kerja Sama Pertahanan dan Pangan
- Terima Kunjungan Utusan Partai Nahdhoh Tunisia, Sultan: Lembaga Parlemen Adalah Roh Demokrasi
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024