Revisi UU ASN Harus Mengutamakan Reformasi Birokrasi
Selasa, 11 Juli 2017 – 09:29 WIB
“Revisi yang ada sekarang dikhawatirkan akan menghilangkan system merit karena sistem pengawasan ASN seperti KASN akan dihapus, itu akan mendegradasi apa yang ada sekarang, harus ada manajemen administrasi kepegawaian yang netral, harus memihak kepada kebenaran melihat pada kompetensi, netralitas dan profesionalitasnya” tegasnya.
Ahmad Muqowam menambahkan DPD RI dalam waktu dekat ini Komite I DPD mengadakan rapat kerja dengan Kementerian PAN RB terkait revisi UU ASN yang akan ibahas bersama DPR dan Pemerintah.(fri/jpnn)
Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan direvisi harus mengutamakan reformasi birokrasi dan profesionalisme ASN. Hal tersebut
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang
- Revisi UU ASN 2023 Masuk Baleg DPR, Pembina Honorer Sangat Khawatir
- Sultan dan Beberapa Senator Rusia Membahas Kerja Sama Pertahanan dan Pangan
- Terima Kunjungan Utusan Partai Nahdhoh Tunisia, Sultan: Lembaga Parlemen Adalah Roh Demokrasi
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024