Revisi UU ASN Harus Mengutamakan Reformasi Birokrasi
Selasa, 11 Juli 2017 – 09:29 WIB

Suasana Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komite I DPD RI dengan para pakar dengan agenda Membahas Pandangan Terhadap Revisi UU ASN di ruang rapat Komite I, Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (10/7). Foto: Humas DPR
“Revisi yang ada sekarang dikhawatirkan akan menghilangkan system merit karena sistem pengawasan ASN seperti KASN akan dihapus, itu akan mendegradasi apa yang ada sekarang, harus ada manajemen administrasi kepegawaian yang netral, harus memihak kepada kebenaran melihat pada kompetensi, netralitas dan profesionalitasnya” tegasnya.
Ahmad Muqowam menambahkan DPD RI dalam waktu dekat ini Komite I DPD mengadakan rapat kerja dengan Kementerian PAN RB terkait revisi UU ASN yang akan ibahas bersama DPR dan Pemerintah.(fri/jpnn)
Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan direvisi harus mengutamakan reformasi birokrasi dan profesionalisme ASN. Hal tersebut
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia
- Terima Gubernur Provinsi Tomsk Rusia, Sultan Bahas Kerja Sama di Bidang Riset Hingga Sister City
- Kemendagri Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik, Ombudsman Beri Penghargaan