Revisi UU ASN Juga Atur Rekrutmen PPPK

Revisi UU ASN Juga Atur Rekrutmen PPPK
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) belum bisa membahas revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara), yang oleh honorer K2 sangat ditunggu proses pengesahannya.

Pasalnya, Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa, draft revisi UU ASN belum diajukan oleh Komisi II DPR sebagai pihak pengusul.

Diketahui, tugas Baleg sebagai alat kelengkapan DPR antara lain melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi, sebelum rancangan undang-undang tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR.

"Bagaimana bisa bahas kalau draftnya belum ada. Kan harus disusun baru lagi. Ada 50 RUU yang masuk Prolegnas dan salah satunya revisi UU ASN," kata Ledia kepada JPNN.com usai diskusi pendidikan, Selasa (10/12).

Politikus PKS ini menyebutkan, ada beberapa pasal yang harus diubah. Salah satunya tentang pengadaan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Proses rekrutmennya harus diperjelas.

"PPPK itu bukan untuk honorer, jadi ini harus diperjelas dalam revisi nanti," ujarnya.

Saat ini, lanjut Ledia, Baleg sifatnya menampung seluruh masukan untuk kemudian menentukan mana yang bakal dimasukkan dalam RUU ASN .

Terkait peluang guru honorer diangkat PNS, Ledia menyerahkan kepada ketentuan Mendikbud Nadiem Makarim dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah ingin agar revisi UU ASN juga akan memperjelas proses rekrutmen PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News