Revisi UU ASN Justru Mempersempit Peluang Honorer K2?

Revisi UU ASN Justru Mempersempit Peluang Honorer K2?
Nur Baitih bersama rekan-rekan honorer K2 menyambangi ruang pimpinan Baleg dan diterima Ketuanya Supratman Andi Agtas bersama Ketua Panja RUU ASN Rieke Diah Pitaloka, Rabu (19/2). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Adanya kesepakatan seluruh fraksi di DPR untuk membawa RUU revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) ke sidang paripurna, tidak lantas disambut positif seluruh honorer K2.

Sebagian menilai, draft revisi itu justru mempersempit peluang honorer K2 diangkat menjadi PNS. Karena dalam poin-poin perubahan, tidak ada penyebutan “honorer K2”.

"Kami memang tidak mau dibilang egois tetapi kalau dilihat poin-poinnya itu justru melemahkan posisi honorer K2. Honorer K2 seolah-olah tidak ada lagi," kata Adnin Al Irsyada, pengurus Forum Hononer K2 Tenaga Teknis Administrasi (FHK2TA) kepada JPNN.com, Jumat (21/2).

Tenaga teknis pendidikan di Medan yang sudah mengabdi 18 tahun ini tidak yakin honorer K2 akan mendapatkan perlakuan khusus. Sebab dalam poin-poin yang disetujui itu lebih banyak menyebutkan honorer secara umum.

"Kami pesimistis pemerintah akan menerima usulan itu. Sebab jumlah honorer akan membeludak. Sementara selama ini pemerintah hanya mau menyelesaikan honorer K2. Namun, di usulan Panja malah akomodir semua," ucapnya.

Daripada menunggu revisi UU ASN yang belum tahu kapan ditetapkan, Adnin memilih ikut tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) jika nanti ada seleksi tahap kedua. Paling tidak, dengan status sebagai PPPK, kesejahteraan setara PNS sudah didapat.

"Pendapat saya pribadi, daripada menunggu yang tak pasti, apa yang ada di depan mata diambil saja daripada hilang nanti," ujar Adnin.

Lebih lanjut dikatakan, jika masa kerja dan usia honorer jadi prioritas maka nonkategori (yang usia dan masa kerja di atas honorer K2) akan masuk semua dalam tahapan penyelesaian. Di sisi lain pemerintah akan keberatan karena bebannya bertambah banyak.

Adnin menilai, poin-poin materi revisi UU ASN justru mempersempit peluang honorer K2 untuk diangkat menjadi PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News