Revisi UU ASN Justru Mempersempit Peluang Honorer K2?
jpnn.com, JAKARTA - Adanya kesepakatan seluruh fraksi di DPR untuk membawa RUU revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) ke sidang paripurna, tidak lantas disambut positif seluruh honorer K2.
Sebagian menilai, draft revisi itu justru mempersempit peluang honorer K2 diangkat menjadi PNS. Karena dalam poin-poin perubahan, tidak ada penyebutan “honorer K2”.
"Kami memang tidak mau dibilang egois tetapi kalau dilihat poin-poinnya itu justru melemahkan posisi honorer K2. Honorer K2 seolah-olah tidak ada lagi," kata Adnin Al Irsyada, pengurus Forum Hononer K2 Tenaga Teknis Administrasi (FHK2TA) kepada JPNN.com, Jumat (21/2).
Tenaga teknis pendidikan di Medan yang sudah mengabdi 18 tahun ini tidak yakin honorer K2 akan mendapatkan perlakuan khusus. Sebab dalam poin-poin yang disetujui itu lebih banyak menyebutkan honorer secara umum.
"Kami pesimistis pemerintah akan menerima usulan itu. Sebab jumlah honorer akan membeludak. Sementara selama ini pemerintah hanya mau menyelesaikan honorer K2. Namun, di usulan Panja malah akomodir semua," ucapnya.
Daripada menunggu revisi UU ASN yang belum tahu kapan ditetapkan, Adnin memilih ikut tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) jika nanti ada seleksi tahap kedua. Paling tidak, dengan status sebagai PPPK, kesejahteraan setara PNS sudah didapat.
"Pendapat saya pribadi, daripada menunggu yang tak pasti, apa yang ada di depan mata diambil saja daripada hilang nanti," ujar Adnin.
Lebih lanjut dikatakan, jika masa kerja dan usia honorer jadi prioritas maka nonkategori (yang usia dan masa kerja di atas honorer K2) akan masuk semua dalam tahapan penyelesaian. Di sisi lain pemerintah akan keberatan karena bebannya bertambah banyak.
Adnin menilai, poin-poin materi revisi UU ASN justru mempersempit peluang honorer K2 untuk diangkat menjadi PNS.
- Setuju Seluruh Honorer jadi PPPK Penuh Waktu, tetapi Pusing soal Uang
- Sudah Ada Solusi Honorer Gagal PPPK 2024, Diterapkan Maret
- 5 Berita Terpopuler: Pengakuan Honorer yang Dirumahkan, Muncul Opsi Bagi yang Kena PHK, Nelangsa
- Perintah Bupati Jembrana: Segera Cairkan Gaji Pegawai Honorer
- Bila Gaji PNS Dipotong 10%, Honorer R2/R3 Jadi PPPK, Bukan Paruh Waktu
- Jangan sampai PPPK Paruh Waktu Gajinya Rp 150 Ribu seperti Honorer, Nelangsa