Revisi UU ASN Justru Mempersempit Peluang Honorer K2?
Jumat, 21 Februari 2020 – 20:23 WIB

Nur Baitih bersama rekan-rekan honorer K2 menyambangi ruang pimpinan Baleg dan diterima Ketuanya Supratman Andi Agtas bersama Ketua Panja RUU ASN Rieke Diah Pitaloka, Rabu (19/2). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com
"Menunggu yang tak pasti usia kami bertambah terus. Begitu regulasi keluar lebih banyak menguntungkan nonkategori. Kenapa harus menolak PPPK, sementara kesejahteraannya juga setara PNS," pungkasnya. (esy/jpnn)
Adnin menilai, poin-poin materi revisi UU ASN justru mempersempit peluang honorer K2 untuk diangkat menjadi PNS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?