Revisi UU ASN Kembali Masuk Prolegnas

Revisi UU ASN Kembali Masuk Prolegnas
Bambang Riyanto. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019. Ini adalah ketiga kalinya dijadikan prioritas pembahasan di DPR.

"Sebenarnya revisi UU ASN selalu masuk Prolegnas tapi selalu kalah sama lainnya. Makanya tidak terasa sudah masuk ke tahun ke-3," ujar Bambang Riyanto, anggota Badan Legislasi DPR RI kepada JPNN, Jumat (27/10).

Politikus Gerindra ini menyatakan, bila ada keseriusan pemerintah, tidak akan makan waktu panjang membahas revisi UU ASN. Dan tidak akan ada solusi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disodori Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin.

"Tiga kali ganti menteri, revisinya belum selesai. Padahal yang diubah enggak lebih dari tiga pasal. Makanya kan namanya revisi terbatas," terang Bambang.

Dia berharap pascareses pertengahan November akan ada pembahasan revisi UU ASN. Ini agar nasib honorer K2 (kategori dua) jadi jelas.

"Saya pesimistis pemerintah mau menyerahkan daftar inventarisir masalah (DIM) tahun ini. Begitu juga tahun depan. Namun, DPR tetap memasukkan agendanya dalam Prolegnas 2019 sebagai bentuk komitmen kami membahas revisi tersebut," tandas mantan bupati Sukoharjo ini. (esy/jpnn)


Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News