Revisi UU ASN Kembali Masuk Prolegnas
jpnn.com, JAKARTA - Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019. Ini adalah ketiga kalinya dijadikan prioritas pembahasan di DPR.
"Sebenarnya revisi UU ASN selalu masuk Prolegnas tapi selalu kalah sama lainnya. Makanya tidak terasa sudah masuk ke tahun ke-3," ujar Bambang Riyanto, anggota Badan Legislasi DPR RI kepada JPNN, Jumat (27/10).
Politikus Gerindra ini menyatakan, bila ada keseriusan pemerintah, tidak akan makan waktu panjang membahas revisi UU ASN. Dan tidak akan ada solusi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disodori Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin.
"Tiga kali ganti menteri, revisinya belum selesai. Padahal yang diubah enggak lebih dari tiga pasal. Makanya kan namanya revisi terbatas," terang Bambang.
Dia berharap pascareses pertengahan November akan ada pembahasan revisi UU ASN. Ini agar nasib honorer K2 (kategori dua) jadi jelas.
"Saya pesimistis pemerintah mau menyerahkan daftar inventarisir masalah (DIM) tahun ini. Begitu juga tahun depan. Namun, DPR tetap memasukkan agendanya dalam Prolegnas 2019 sebagai bentuk komitmen kami membahas revisi tersebut," tandas mantan bupati Sukoharjo ini. (esy/jpnn)
Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online