Revisi UU ASN Khusus Honorer K2, tetapi 7 Tahun Angin Surga, Andai Kompak Tolak jadi PPPK

Revisi UU ASN Khusus Honorer K2, tetapi 7 Tahun Angin Surga, Andai Kompak Tolak jadi PPPK
Revisi UU ASN disebut bakal mengatur mekanisme pengangkatan honorer K2 menjadi PNS. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

6. RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia

Andai Honorer K2 Kompak Menolak jadi PPPK

Sebelumnya, Kamis (6/4) Ketua Forum Honorer K2 Provinsi Maluku Utara Said Amir pesimistis masuknya revisi UU ASN dalam Prolegnas akan membawa perubahan.

Dia malah khawatir hal tersebut hanya dijadikan alat politik untuk meraup suara honorer yang saat ini jumlahnya 2 juta lebih.

"Revisi UU ASN itu setiap tahun selalu masuk Prolegnas, nihil kan hasilnya, makanya jangan sampai honorer tertipu lagi," kata Said Amir.

Said berharap rekan-rekannya honorer K2 dan non-K2 untuk berpikir jernih.

Dia mengatakan, untuk menyelesaikan 300 ribuan honorer K2 saja sampai saat ini sulit, apalagi 2 jutaan.

"Coba seandainya semua honorer K2 kompak menolak PPPK, mungkin sudah ada regulasi untuk honorer K2 menjadi PNS, seperti guru bantu DKI Jakarta yang diangkat PNS pada 2015," tutur Said.

Revisi UU ASN disebut mengatur pengangkatan honorer K2 jadi PNS, tetapi 7 tahun masuk Prolegnas. Andai sejak awal menolak jadi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News