Revisi UU ASN Khusus Honorer K2, tetapi 7 Tahun Angin Surga, Andai Kompak Tolak jadi PPPK

6. RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
Andai Honorer K2 Kompak Menolak jadi PPPK
Sebelumnya, Kamis (6/4) Ketua Forum Honorer K2 Provinsi Maluku Utara Said Amir pesimistis masuknya revisi UU ASN dalam Prolegnas akan membawa perubahan.
Dia malah khawatir hal tersebut hanya dijadikan alat politik untuk meraup suara honorer yang saat ini jumlahnya 2 juta lebih.
"Revisi UU ASN itu setiap tahun selalu masuk Prolegnas, nihil kan hasilnya, makanya jangan sampai honorer tertipu lagi," kata Said Amir.
Said berharap rekan-rekannya honorer K2 dan non-K2 untuk berpikir jernih.
Dia mengatakan, untuk menyelesaikan 300 ribuan honorer K2 saja sampai saat ini sulit, apalagi 2 jutaan.
"Coba seandainya semua honorer K2 kompak menolak PPPK, mungkin sudah ada regulasi untuk honorer K2 menjadi PNS, seperti guru bantu DKI Jakarta yang diangkat PNS pada 2015," tutur Said.
Revisi UU ASN disebut mengatur pengangkatan honorer K2 jadi PNS, tetapi 7 tahun masuk Prolegnas. Andai sejak awal menolak jadi PPPK.
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang