Revisi UU ASN Khusus Honorer K2, tetapi 7 Tahun Angin Surga, Andai Kompak Tolak jadi PPPK

Revisi UU ASN Khusus Honorer K2, tetapi 7 Tahun Angin Surga, Andai Kompak Tolak jadi PPPK
Revisi UU ASN disebut bakal mengatur mekanisme pengangkatan honorer K2 menjadi PNS. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Bagi Said, masuknya revisi UU ASN dalam Prolegnas 2023 hanya nyanyian semu. Enak didengar, tetapi menyakitkan tenaga non-ASN terutama honorer K2 teknis.

"Itu drama DPR RI agar bisa terpilih lagi tahun 2024. Kami honorer K2 paham betul," ucapnya. (sam/jpnn)

Revisi UU ASN disebut mengatur pengangkatan honorer K2 jadi PNS, tetapi 7 tahun masuk Prolegnas. Andai sejak awal menolak jadi PPPK.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News