Revisi UU ASN Masuk Prolegnas, Semoga Honorer K2 Tak Jadi Korban PHP DPR
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat memasukkan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Namun, Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) tak berharap banyak dengan rencana DPR itu.
Ketua Umum PHK2I Titi Purwaningsih mengatakan, DPR pernah melakukan hal serupa pada 2017. Namun, revisi UU ASN tak juga terealisasi.
"Ini seperti kita jalan mulai dari kilometer nol, padahal tahapan awal sudah ada surat presiden. Sekarang semuanya dimulai dari nol lagi," kata Titi kepada jpnn.com, Minggu (1/12).
Meski demikian Titi tetap berusaha menumbuhkan harapan baru bagi dirinya dan seluruh honorer PHK2I. Paling tidak, katanya, DPR periode 2019-2024 punya komitmen memperjuangkan nasib honorer K2.
"Enggak apa-apalah mulai dari nol daripada (revisi UU ASN) tidak dibahas sama sekali. Masih untung bisa masuk," ucapnya.
Titi juga mengharapkan DPR bukan pemberi harapan palsu alias PHP yang mengobral janji soal revisi UU ASN. Menurutnya, para honorer K2 saat ini membutuhkan kepastian status, bukan PHP dan janji manis para politisi.
"Sebenarnya saya sudah terlalu jenuh menunggu yang namanya hanya wacana dan PHP," keluhnya.
Titi melanjutkan, honorer K2 bukan anak kemarin sore ataupun sarjana fresh graduate. Banyak honorer K2 yang usianya sudah melebihi ketentuan tentang batas maksimal umur CPNS.
Ketua Umum PHK2I Titi Purwaningsih mengatakan, DPR pernah menjanjikan revisi UU ASN pada 2017, namun perubahan itu tak terealisasi.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- BKD Tolak Honorer Non-Database BKN Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
- 600 Peserta Ikuti SKB CPNS 2024 Pegunungan Arfak, Begini Pesan Edward Dowansiba
- 5 Berita Terpopuler: Materi Soal Tes PPPK Ini Bikin Honorer Mengeluh, Lihat di Bagian Seleksi CPNS, Alhamdulillah